KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa keberadaan regulasi pengelolaan sungai merupakan kebutuhan mendesak bagi wilayah yang rentan banjir. Raperda yang tengah disusun diproyeksikan menjadi acuan utama bagi pemerintah provinsi dalam menata dan mengendalikan kawasan sungai secara menyeluruh.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menuturkan bahwa regulasi diperlukan untuk mengarahkan kolaborasi antarinstansi serta menyamakan pola kerja penanganan sungai.
“Harapannya, pengelolaan sungai bisa lebih terintegrasi,” tegasnya.
Demmu menambahkan bahwa raperda juga diharapkan dapat mengatasi pola kerja sektoral yang selama ini membuat upaya penanggulangan banjir berjalan tidak seefektif yang diharapkan.
Sebagai salah satu wilayah dengan aliran sungai besar, Kutai Kartanegara menjadi titik penting penyusunan raperda, mengingat pengaruhnya terhadap aliran air hingga ke kawasan hilir seperti Samarinda. Dengan regulasi yang komprehensif, pengendalian banjir dapat dilakukan berdasarkan data, kewenangan yang jelas, dan prosedur operasional yang seragam.
Di akhir pernyataannya, Demmu menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai fondasi bagi mitigasi banjir jangka panjang.
“Ini pijakan penting untuk memperkuat upaya pencegahan banjir yang setiap tahun membayangi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












