Menu ✖

Mode Gelap
PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

BERITA DAERAH · 10 Jun 2026 14:30 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Bahaya Lubang Bekas Tambang, Minta Perusahaan Perketat Pengamanan


 Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, memberikan keterangan kepada awak media terkait pentingnya penguatan upaya perlindungan masyarakat di sekitar kawasan bekas tambang guna mencegah terjadinya korban jiwa. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, memberikan keterangan kepada awak media terkait pentingnya penguatan upaya perlindungan masyarakat di sekitar kawasan bekas tambang guna mencegah terjadinya korban jiwa. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Keberadaan lubang bekas tambang yang masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan bekas tambang, harus terus diperkuat guna mencegah terjadinya korban jiwa.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026), Sri Puji mengatakan masih banyak area bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal sehingga menyimpan potensi bahaya, terutama bagi anak-anak maupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Menurutnya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan bekas tambang tidak mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memasang pagar pengaman serta rambu-rambu peringatan yang jelas di setiap lokasi yang berisiko.

“Harusnya dipagar dan diberikan tanda peringatan. Biasanya ada tanda bahaya atau gambar tengkorak sebagai peringatan agar masyarakat tidak mendekati area tersebut,” ujarnya.

Ia menilai berbagai peristiwa kecelakaan yang pernah terjadi di lubang bekas tambang menjadi bukti bahwa aspek keselamatan masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, langkah pencegahan harus menjadi prioritas sebelum muncul korban baru.

Selain pengamanan fisik, Sri Puji juga menyoroti persoalan pengawasan yang selama ini kerap terkendala oleh pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Meski demikian, menurutnya, perbedaan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Kalau semua hanya mengatakan pengawasannya ada di provinsi atau pusat, akhirnya kita menjadi abai. Padahal keselamatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan. Warga diharapkan memahami risiko yang ditimbulkan oleh kawasan bekas tambang dan tidak membiarkan anak-anak bermain di area yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan. Orang tua harus mengetahui lokasi bermain anak sekaligus memberikan pemahaman mengenai kawasan yang tidak boleh dimasuki.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Puji juga mengungkapkan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi pertimbangan DPRD saat membahas rencana pembangunan fasilitas publik. Salah satunya ketika membahas usulan lokasi pembangunan SMP Negeri 49 yang berada di dekat kawasan bekas tambang.

“Waktu itu lahannya memang sudah disiapkan warga, tetapi karena dekat dengan lubang tambang, akhirnya kami sepakat tidak menyetujui lokasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah maupun fasilitas umum lainnya harus memperhatikan aspek keamanan jangka panjang agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat, khususnya peserta didik.

Sri Puji berharap perusahaan tambang dapat lebih proaktif melakukan pengamanan terhadap seluruh area bekas tambang yang masih terbuka. Menurutnya, langkah preventif merupakan cara paling efektif untuk menghindari terjadinya musibah.

“Perusahaan harus melakukan upaya preventif. Kalau perlu dipagar dan diberi peringatan yang jelas agar masyarakat mengetahui bahaya yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan lubang bekas tambang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan kawasan bekas tambang dikelola dengan aman sehingga keselamatan warga di sekitar wilayah tersebut benar-benar terjamin.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH