Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan pada Minggu (12/4/2026).

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat diperiksa, pelaku mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah dompet hitam merek Kickers yang diselipkan di sela-sela atap pintu masuk. Di dalamnya terdapat 20 bungkus sabu yang diakui milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di atap. Tersangka mengakui itu miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A. Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL