KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di rumah walet miliknya.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan pada Minggu (12/4/2026).
“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat diperiksa, pelaku mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.
Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah dompet hitam merek Kickers yang diselipkan di sela-sela atap pintu masuk. Di dalamnya terdapat 20 bungkus sabu yang diakui milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di atap. Tersangka mengakui itu miliknya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A. Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












