Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan pada Minggu (12/4/2026).

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat diperiksa, pelaku mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah dompet hitam merek Kickers yang diselipkan di sela-sela atap pintu masuk. Di dalamnya terdapat 20 bungkus sabu yang diakui milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di atap. Tersangka mengakui itu miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A. Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL