Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 14:00 WITA ·

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H bersama barang bukti 20 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Dok: Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Muara Kaman kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di rumah walet miliknya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Menamang Kanan pada Minggu (12/4/2026).

“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H yang kemudian ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat diperiksa, pelaku mengakui menyimpan sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah dompet hitam merek Kickers yang diselipkan di sela-sela atap pintu masuk. Di dalamnya terdapat 20 bungkus sabu yang diakui milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di atap. Tersangka mengakui itu miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial SF melalui perantara berinisial A. Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara tersangka dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL