Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

BERITA DAERAH · 16 Mei 2024 15:49 WITA ·

54 Pengawas Sekolah Ikuti Peningkatan Kompetensi


 Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id) Perbesar

Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Sebanyak 54 Pengawas Sekolah dari 18 Kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah, yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor, melalui Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno mengatakan, sesuai dengan Permendikbudnas No. 12 tahun 2007, kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kapasitas serta meningkatkan kualitas para Pengawas Sekolah.

“Pengawas sekolah itu memiliki enam kompetensi yakni kompetensi kepribadian, supervisi manajemen, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta sosial,” ujar Joko Sampurno.

Dalam hal itu, Joko Sampurno meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh bisa menjadi pedoman ketika para pengawas menjalankan tupoksinya.

“Jadi mereka kalau mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang lebih, maka akan disegani oleh kepala sekolah dan guru,” sebutnya.

Lebih lanjut Joko Sampurno menjelaskan bahwa, pengawas diangkat dari guru atau kepala sekolah yang memenuhi syarat yaitu harus memiliki sertifikat calon pengawas. Selain memiliki sertifikat, calon pengawas juga disyaratkan untuk memenuhi kriteria sebagai guru.

Tak hanya itu, terkait dengan tupoksi dari pengawas, Joko Sampurno juga menyebut bahwa tugas dari para pengawas salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap para guru dan kepala sekolah.

Hal itu dikarenakan, pengawas merupakan perpanjangan tangan dari Disdikbud Kukar selain UPT pelayanan kependidikan di setiap kecamatan.

“Kalau ada guru maupun kepala sekolah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal maka pengawas sekolah akan melakukan pembinaan sebelum sampai pada level dinas,” pungkas Joko Sampurno.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:00 WITA

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

16 Juni 2026 - 15:00 WITA

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat: Warisan Leluhur Harus Tetap Lestari

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

16 Juni 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH