Menu

Mode Gelap
Kapolresta Samarinda Lantik AKBP Anib Bastian sebagai Wakapolresta Baru Modus Kentang untuk Kelabui Polisi Terbongkar, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

BERITA DAERAH · 8 Jun 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta OPD Tindak Tegas Perusahaan Berstatus Rapor Merah Lingkungan


 Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rohim saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sistem penilaian yang diterapkan KLHK menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut menggunakan kategori warna sebagai indikator kinerja perusahaan, mulai dari merah, biru, hijau hingga emas. Perusahaan yang memperoleh rapor merah menandakan masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang belum dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah mendapat rapor merah, berarti ada indikator-indikator pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan. Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar Abdul Rohim.

Menurutnya, hasil evaluasi KLHK umumnya disertai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perusahaan sebagai bentuk perbaikan terhadap berbagai temuan selama proses penilaian berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah melalui OPD terkait perlu memastikan seluruh rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.

Abdul Rohim menegaskan DPRD akan mencermati perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah, khususnya yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar hasil evaluasi tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kita akan melihat perusahaan mana saja yang berada di Samarinda dan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan OPD terkait terhadap rekomendasi tersebut. Jangan sampai temuan itu hanya menjadi catatan tanpa ada langkah perbaikan,” katanya.

Ia membandingkan persoalan tersebut dengan kasus tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD. Jika pada THM persoalan utama berkaitan dengan kelengkapan perizinan, maka dalam kasus rapor lingkungan, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan komitmen perusahaan setelah izin diperoleh dan usaha beroperasi.

Menurut Abdul Rohim, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta berbagai aspek perlindungan lingkungan lainnya.

“Ketika perusahaan sudah beroperasi, tentu ada kewajiban yang harus dipatuhi. Tata kelola lingkungan yang baik tidak bisa hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, munculnya rapor merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan harus segera melakukan pembenahan agar dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

“Perusahaan harus menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan. Lingkungan hidup merupakan aset bersama yang harus dijaga, sehingga setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.

DPRD Kota Samarinda, lanjut Abdul Rohim, akan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di berbagai sektor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan, taat terhadap regulasi, serta bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Samarinda.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolresta Samarinda Lantik AKBP Anib Bastian sebagai Wakapolresta Baru

24 Juli 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

23 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2026 - 16:00 WITA

Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

23 Juli 2026 - 15:00 WITA

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH