KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pengadilan Agama Tenggarong memperkuat sinergi dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan pendampingan perkara permohonan perwalian dan pengangkatan anak.
Penandatanganan PKS berlangsung Kamis (1/10/2026) di Ruang Executive Lantai II Gedung Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan proses perwalian dan pengangkatan anak berjalan sesuai ketentuan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Abdurrahman, mengatakan setiap permohonan perwalian maupun pengangkatan anak perlu melalui asesmen, survei lapangan, serta penelusuran rekam jejak oleh pekerja sosial Dinas Sosial sebelum masuk ke proses persidangan.
“Asesmen dan survei diperlukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Abdurrahman.
Setelah penetapan perwalian diterbitkan, Pengadilan Agama juga menyerahkan salinannya kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap wali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan wali menjalankan kewajiban dan memenuhi hak anak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi, menyebut kerja sama tersebut dapat mendukung upaya penanganan anak terlantar secara lebih terpadu. Tahapannya mencakup inventarisasi, asesmen, penetapan pengadilan, hingga pemenuhan administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA).
Keberadaan NIK dan KIA menjadi penting agar anak dapat memperoleh akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan dan program bantuan sosial. Karena itu, pemutakhiran data kependudukan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan persoalan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama. Kukar disebut berada di peringkat keempat jumlah anak terlantar terbanyak di Kalimantan Timur, sementara masih terdapat masyarakat yang belum memiliki NIK.
“Penanganan anak terlantar membutuhkan pendataan dan sinergi lintas sektor,” kata Sunggono.
Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan sejak proses perwalian hingga anak memperoleh identitas kependudukan. Dukungan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar juga dapat diperkuat melalui kolaborasi Dinas Sosial, BAZNAS, dunia usaha melalui program CSR, serta berbagai unsur terkait.
Sinergi juga melibatkan MUI, DMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan instansi lainnya sesuai peran masing-masing. Melalui PKS tersebut, koordinasi diharapkan semakin kuat dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak anak, khususnya bagi anak terlantar yang membutuhkan proses perwalian dan pengangkatan anak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Junadi, Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kukar M. Yusran, serta Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Kukar Erlita Ratna dan Muhadi Raka.
Pewarta : Fairuzzabady Editor : Fairuzzabady @2026












