KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan di Kota Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta belum terpenuhinya sejumlah hak yang semestinya diterima selama bekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam sengketa ketenagakerjaan, melainkan berperan sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Pada dasarnya persoalan seperti ini harus terlebih dahulu dilaporkan ke Disnaker. Namun karena terus didorong untuk difasilitasi, kami memanggil pihak Disnaker agar dilakukan klarifikasi bersama,” ujarnya saat ditemui, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak dengan alasan sering tidak masuk kerja dan beberapa kali mengajukan izin tanpa pemberitahuan. Selain itu, ia juga mengeluhkan bonus serta gaji yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan.
Namun setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, DPRD menemukan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum adanya kepastian hubungan kerja yang diatur melalui perjanjian atau kontrak tertulis.
Yakob menjelaskan, pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan, terdiri atas dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja berikutnya. Selama periode itu, menurut hasil klarifikasi, tidak terdapat surat perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
“Seharusnya ada perjanjian kerja yang melindungi kedua belah pihak. Faktanya, selama bekerja tidak ada kontrak kerja, tidak ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan aturan atau tata tertib perusahaan juga tidak diberikan kepada pekerja,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja. Di sisi lain, perusahaan juga kehilangan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila terjadi perselisihan.
Menurut Yakob, setiap perusahaan, baik berskala besar maupun kecil, tetap memiliki kewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Status usaha sebagai UMKM tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Walaupun perusahaan kecil atau UMKM, tetap wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan kontrak kerja, DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait jam kerja. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut bekerja selama 21 hari dalam satu bulan dengan durasi mencapai 12 jam setiap hari.
Yakob menilai durasi tersebut telah melampaui ketentuan jam kerja normal sehingga kelebihan waktu kerja semestinya diperhitungkan sebagai lembur dengan kompensasi yang sesuai.
“Kalau bekerja sampai 12 jam sehari, itu sudah melebihi ketentuan jam kerja normal. Seharusnya ada perhitungan lembur dan hak-hak pekerja lainnya,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha di Samarinda agar lebih memahami dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara benar. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Yakob juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk terus meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, sehingga praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan dapat dicegah sejak dini.
“Kami berharap pengawasan terus diperkuat agar hak-hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial di Samarinda berjalan dengan baik,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












