KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di depan PT Artanusa Beton, Jalan Teuku Umar, pada akhir Maret 2026 mendorong Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan parkir truk gandeng di kawasan tersebut.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Persiapan Penertiban Parkir Kereta Tempel (Gandengan) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Selasa (26/5/2026). Rapat dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng, jajaran Dishub, Satlantas Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Camat Sungai Kunjang, Lurah Karang Asam Ulu, Ketua ALFI Kaltim, serta para ketua RT setempat.
Ketua ALFI Kalimantan Timur, Mohamad Gobel, menilai penertiban parkir saja tidak cukup menyelesaikan persoalan. Menurutnya, akar masalah berada pada kawasan pergudangan di Jalan Teuku Umar yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata ruang Kota Samarinda.
“Kawasan pergudangan sudah saatnya dievaluasi,” ujar Gobel, Kamis (18/6/2026).
Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD meninjau kembali status kawasan pergudangan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku. Pasalnya, kawasan yang dulunya didominasi aktivitas industri kini telah berkembang menjadi pusat permukiman, perdagangan, dan pelayanan publik dengan hadirnya pusat perbelanjaan serta rumah sakit.
Menurut Gobel, meningkatnya aktivitas kendaraan logistik tidak diimbangi dengan ketersediaan area parkir yang memadai. Akibatnya, banyak truk gandeng parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, ALFI juga menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap armada logistik. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ALFI mengusulkan agar seluruh kendaraan gandeng memiliki identitas berupa nama perusahaan dan nomor kontak sehingga memudahkan petugas melakukan pengawasan dan penindakan.
“Harus ada efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Gobel mengatakan sistem identifikasi tersebut akan mempermudah pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Ia menyebut langkah serupa pernah diterapkan di kawasan sekitar SMP Negeri 10 Samarinda dan dinilai berhasil menekan pelanggaran parkir kendaraan berat.
Ia juga mengungkapkan bahwa truk gandeng yang kerap parkir di Jalan Teuku Umar hanya berasal dari sekitar lima perusahaan. Namun, karena sanksi yang diterapkan selama ini belum cukup tegas, pelanggaran terus berulang.
ALFI berharap pemerintah daerah bersama DPRD, kepolisian, dan instansi terkait tidak hanya menggelar penertiban rutin, tetapi juga menyiapkan kebijakan jangka panjang melalui penataan kawasan pergudangan, penyediaan kantong parkir khusus kendaraan logistik, serta penegakan aturan yang konsisten. Langkah tersebut diyakini mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












