Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 16:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Fokus Perkuat Perlindungan dan Pengembangan Pemuda


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, menyampaikan pembahasan Raperda Kepemudaan masih pada tahap awal dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan substansi regulasi. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, menyampaikan pembahasan Raperda Kepemudaan masih pada tahap awal dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan substansi regulasi. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan program kepemudaan di Kota Tepian. Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai masukan dari perangkat daerah dan peserta rapat masih terus dihimpun untuk menyempurnakan substansi Raperda.

“Raperda ini mengatur secara umum tentang kepemudaan, mulai dari kepemimpinan, organisasi, hingga jaminan dan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan kepemudaan di Kota Samarinda,” ujarnya.

Menurut Samri, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah maupun organisasi kepemudaan dalam melaksanakan program pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.

Ia menambahkan, sejumlah catatan yang muncul dalam pembahasan awal akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda dibahas kembali pada rapat lanjutan hingga memasuki tahap finalisasi.

“Masih ada beberapa tambahan dan masukan yang akan disempurnakan. Setelah itu akan ada rapat lagi untuk membahas hasil perbaikannya sebelum masuk tahap finalisasi,” katanya.

Samri berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga Raperda Kepemudaan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Ia menegaskan, seluruh materi muatan juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menyelaraskan aturan dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. Landasan hukum dari pemerintah pusat menjadi acuan agar perda ini benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri

2 Juli 2026 - 23:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD

2 Juli 2026 - 22:00 WITA

DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi

2 Juli 2026 - 21:00 WITA

Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH