KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan program kepemudaan di Kota Tepian. Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai masukan dari perangkat daerah dan peserta rapat masih terus dihimpun untuk menyempurnakan substansi Raperda.
“Raperda ini mengatur secara umum tentang kepemudaan, mulai dari kepemimpinan, organisasi, hingga jaminan dan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan kepemudaan di Kota Samarinda,” ujarnya.
Menurut Samri, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah maupun organisasi kepemudaan dalam melaksanakan program pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.
Ia menambahkan, sejumlah catatan yang muncul dalam pembahasan awal akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda dibahas kembali pada rapat lanjutan hingga memasuki tahap finalisasi.
“Masih ada beberapa tambahan dan masukan yang akan disempurnakan. Setelah itu akan ada rapat lagi untuk membahas hasil perbaikannya sebelum masuk tahap finalisasi,” katanya.
Samri berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga Raperda Kepemudaan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Ia menegaskan, seluruh materi muatan juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami masih menyelaraskan aturan dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. Landasan hukum dari pemerintah pusat menjadi acuan agar perda ini benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












