Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 16:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Fokus Perkuat Perlindungan dan Pengembangan Pemuda


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, menyampaikan pembahasan Raperda Kepemudaan masih pada tahap awal dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan substansi regulasi. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, menyampaikan pembahasan Raperda Kepemudaan masih pada tahap awal dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan substansi regulasi. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan program kepemudaan di Kota Tepian. Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai masukan dari perangkat daerah dan peserta rapat masih terus dihimpun untuk menyempurnakan substansi Raperda.

“Raperda ini mengatur secara umum tentang kepemudaan, mulai dari kepemimpinan, organisasi, hingga jaminan dan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan kepemudaan di Kota Samarinda,” ujarnya.

Menurut Samri, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah maupun organisasi kepemudaan dalam melaksanakan program pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda.

Ia menambahkan, sejumlah catatan yang muncul dalam pembahasan awal akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda dibahas kembali pada rapat lanjutan hingga memasuki tahap finalisasi.

“Masih ada beberapa tambahan dan masukan yang akan disempurnakan. Setelah itu akan ada rapat lagi untuk membahas hasil perbaikannya sebelum masuk tahap finalisasi,” katanya.

Samri berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target sehingga Raperda Kepemudaan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Ia menegaskan, seluruh materi muatan juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menyelaraskan aturan dari pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. Landasan hukum dari pemerintah pusat menjadi acuan agar perda ini benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH