KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah pada 2026 sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kamaruddin, penyusunan Raperda harus selaras dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Aturan yang kita buat ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Setiap pasal sudah dilengkapi dengan dasar hukum, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun regulasi lain yang menjadi acuannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup Raperda tidak hanya mengatur persoalan banjir atau kebakaran, tetapi juga mencakup berbagai isu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang pernah terjadi di Samarinda, termasuk penanganan gangguan hama seperti fenomena ulat bulu yang sempat meresahkan masyarakat.
“Masalah lingkungan itu banyak. Bisa banjir, kebakaran, bahkan persoalan ulat bulu juga dibahas karena pernah terjadi di Samarinda dan berdampak kepada masyarakat. Semua itu perlu ada mekanisme penanganannya,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, Raperda ini disusun untuk melengkapi pengaturan yang sudah ada di tingkat nasional dengan memasukkan kebutuhan dan karakteristik khusus Kota Samarinda tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Yang kita masukkan adalah kekhasan daerah. Jadi bukan membuat aturan baru yang bertentangan, tetapi melengkapi sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Selain mengatur perlindungan lingkungan, Raperda juga memuat aspek pengelolaan persampahan dan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan. Sementara untuk penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, menurut Kamaruddin, tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, keberadaan payung hukum menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah menerapkan berbagai kebijakan teknis, termasuk pengembangan teknologi pengolahan sampah.
“Yang paling utama adalah payung hukumnya dulu. Setelah dasar hukumnya ada, baru kebijakan dan pelaksanaannya bisa dijalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












