Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 19:00 WITA ·

DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan


 Kepala Bidang DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terus disempurnakan sebagai pedoman perlindungan lingkungan Kota Samarinda untuk jangka panjang. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Kepala Bidang DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terus disempurnakan sebagai pedoman perlindungan lingkungan Kota Samarinda untuk jangka panjang. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama DPRD terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Kota Samarinda untuk jangka panjang, hingga sekitar 30 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang DLH Kota Samarinda, Basuni, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda RPPLH bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Basuni mengatakan penyusunan dokumen RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan pada Januari 2025. Menurutnya, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang cepat menyesuaikan substansi regulasi tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah.

“Secara substansi, Kota Samarinda sudah mengadopsi PP terbaru yang mengatur pelaksanaan penyesuaian RPPLH,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RPPLH tidak hanya mengatur kawasan yang harus dilindungi, tetapi juga mencakup pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan kawasan strategis, hingga sistem evaluasi dan pemantauan kondisi lingkungan secara berkelanjutan.

Salah satu fokus dalam dokumen tersebut adalah perlindungan kawasan sungai yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya air.

“Pastinya sungai menjadi salah satu muatan dalam dokumen RPPLH karena merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” katanya.

Basuni menegaskan pembahasan Raperda masih belum final. DLH akan menelaah seluruh masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun DPRD sebelum dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lanjutan.

Ia menambahkan, penyusunan RPPLH dilakukan berdasarkan kajian jasa ekosistem yang memetakan berbagai aspek lingkungan, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga kondisi iklim. Dokumen tersebut nantinya juga akan diverifikasi oleh pemerintah pusat sebelum dapat ditetapkan.

Melalui Raperda RPPLH, Pemerintah Kota Samarinda berharap memiliki pedoman yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa mendatang.

 

Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam Cegah Aksi Bunuh Diri

2 Juli 2026 - 23:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD

2 Juli 2026 - 22:00 WITA

DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi

2 Juli 2026 - 21:00 WITA

Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Targetkan Raperda Lingkungan Hidup Rampung Tahun Ini

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH