KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kebiasaan meninggalkan tempat kerja saat jam dinas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ronald saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (29/7/2026). Ia menilai masih adanya ASN yang tidak berada di kantor pada jam kerja merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan.
“ASN harus berada di tempat tugas pada jam kerja dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Disiplin adalah kunci pelayanan publik,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, disiplin aparatur menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional. Di tengah tantangan efisiensi anggaran, seluruh ASN dituntut bekerja secara optimal agar setiap program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif.
Menurut Ronald, gaji ASN berasal dari uang rakyat melalui penerimaan pajak. Karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan internal terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Pembinaan disiplin, katanya, harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya saat inspeksi mendadak.
Selain itu, evaluasi rutin terhadap kehadiran dan kinerja pegawai perlu dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Ronald menilai penerapan sanksi sesuai aturan akan memberikan efek jera sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin.
“Aturan sudah jelas, tinggal diterapkan secara tegas dan konsisten,” katanya.
Ronald menegaskan mekanisme penegakan disiplin ASN telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap OPD tidak perlu ragu menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat apabila memenuhi ketentuan.
Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dan penegakan disiplin secara konsisten mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta memperkuat kualitas birokrasi di Kota Samarinda.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












