KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai telah memasuki tahap akhir. Regulasi yang ditargetkan segera dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu disiapkan sebagai dasar hukum penataan kawasan bantaran sungai dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan progres penyusunan Raperda saat ini telah mencapai sekitar 95 persen. Pembahasan substansi dinilai hampir selesai dan hanya menyisakan penyempurnaan administrasi sebelum dokumen diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses ke tahapan selanjutnya.
“Pembahasannya hampir rampung. Selanjutnya akan kami serahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” ujar Achmad Sukamto, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran Raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini Kota Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur penataan dan pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Selama ini, kebijakan yang diterapkan masih mengacu pada aturan umum sehingga belum memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur batas kawasan sempadan yang harus dilindungi, tetapi juga menetapkan mekanisme penanganan bagi warga yang terdampak penataan. Menurut Achmad, pendekatan tersebut penting agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.
Ia menerangkan, penentuan batas sempadan sungai nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai. Faktor seperti lebar, kedalaman, dan kondisi aliran menjadi dasar dalam menentukan jarak aman dari bibir sungai sehingga kebijakan yang diterapkan tidak bersifat seragam.
Sebagai contoh, sungai dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter dapat memiliki batas sempadan berkisar lima hingga sepuluh meter. Penetapan itu dilakukan untuk menjaga fungsi ekologis sungai sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang di kawasan sekitarnya.
Selain mengatur aspek teknis penataan, Raperda juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat. Warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah atau bangunan secara sah akan memperoleh ganti untung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan nilai aset serta regulasi pertanahan.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi juga tetap menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut. DPRD menegaskan penyelesaiannya akan dilakukan melalui pendekatan persuasif, disertai pemberian kompensasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penataan harus berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus tetap dihormati,” tegas Achmad.
Menurutnya, ketentuan tersebut disusun untuk menghindari munculnya keresahan di tengah masyarakat saat proses penataan bantaran sungai dilaksanakan. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Di sisi lain, Raperda Sempadan Sungai juga diarahkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi sungai sebagai sistem drainase alami. Penataan kawasan bantaran diyakini mampu mengurangi sedimentasi, memperlancar aliran air, menjaga kualitas lingkungan, serta menekan risiko banjir yang selama ini kerap terjadi di Kota Samarinda.
Regulasi tersebut juga akan mencakup kawasan di sekitar 14 anak Sungai Karang Mumus yang menjadi bagian penting dalam program penataan lingkungan dan pengendalian banjir. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif.
Achmad berharap setelah Raperda disahkan menjadi peraturan daerah, proses penataan kawasan sempadan sungai tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah dalam melakukan penataan, sekaligus menjamin hak-hak warga tetap terlindungi demi terciptanya lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












