KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat sebagai upaya menghadirkan pasar tradisional yang lebih tertata, bersih, nyaman, serta mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih terjadi di sejumlah pasar rakyat di Samarinda, mulai dari penataan pedagang, pengelolaan parkir, kebersihan lingkungan, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pedagang, pengelola pasar, dan masyarakat. DPRD menilai masukan dari berbagai pihak menjadi dasar penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, saat ditemui pada Selasa (4/8/2026).
Menurut Viktor, pasar rakyat memiliki peran strategis sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pengelolaan pasar memerlukan landasan hukum yang jelas agar seluruh aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Viktor.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi ruang usaha pedagang, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama untuk berdagang secara tertib tanpa mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Selain mengatur tata kelola pedagang, DPRD juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas fasilitas pasar. Aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, hingga pengelolaan sarana pendukung akan menjadi bagian penting dalam aturan tersebut agar pasar rakyat mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengunjung.
Tak hanya itu, Raperda juga dirancang untuk mendorong terbentuknya koperasi pedagang sebagai wadah penguatan ekonomi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan, meningkatkan budaya menabung, serta memperkuat posisi tawar pedagang dalam mengembangkan usahanya.
Viktor menambahkan, penataan pasar tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran seluruh pihak dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
“Penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh agar manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap keberadaan pedagang yang masih berjualan di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditata agar tidak mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat. Penataan kawasan pasar nantinya juga akan diiringi dengan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib untuk meminimalkan praktik parkir liar.
Lebih jauh, DPRD berharap pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi jual beli, tetapi juga berkembang menjadi ruang publik yang hidup melalui penyelenggaraan kegiatan budaya, promosi produk lokal, hingga berbagai agenda yang mampu menarik lebih banyak pengunjung. Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Viktor optimistis, setelah Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat disahkan menjadi Peraturan Daerah, pasar-pasar tradisional di Samarinda akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk berkembang menjadi kawasan perdagangan yang lebih modern, tertata, dan kompetitif tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai pusat ekonomi masyarakat kecil.
“Kami berharap pasar rakyat di Samarinda semakin maju, nyaman, dan tetap menjadi ruang usaha yang berpihak kepada masyarakat,” tutup Viktor.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












