KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana pembongkaran menara lampu hias di kawasan Taman Samarendah, tepatnya di persimpangan Jalan Bhayangkara dan Jalan Awang Long, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda diminta tidak terburu-buru membongkar fasilitas yang selama ini menjadi salah satu ciri khas kawasan taman tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai keputusan pembongkaran seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, terutama menyangkut keamanan dan kelayakan struktur bangunan. Menurutnya, berakhirnya kerja sama dengan pihak swasta tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menurunkan menara tersebut.
Rohim mengatakan, kondisi fisik bangunan harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menentukan langkah. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan struktur masih kokoh, material masih layak dan tidak terdapat kerusakan yang berpotensi membahayakan masyarakat, maka menara tersebut dinilai masih dapat dipertahankan.
“Periksa dulu keamanannya,” kata Rohim, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, menara lampu hias tersebut bukan sekadar fasilitas pelengkap di kawasan Taman Samarendah. Sejak dibangun, keberadaannya telah menjadi bagian dari wajah kawasan ruang publik tersebut sekaligus memberikan karakter visual tersendiri bagi masyarakat yang melintas di Jalan Bhayangkara maupun Jalan Awang Long.
Karena itu, pemeriksaan teknis dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan secara kasatmata, tetapi juga perlu memastikan kekuatan struktur, kondisi sambungan, kualitas material, tingkat korosi serta faktor lain yang dapat memengaruhi ketahanan menara.
Rohim menegaskan, apabila tidak ditemukan kerusakan serius atau potensi bahaya bagi masyarakat, pembongkaran dinilai belum memiliki urgensi. Terlebih, menara tersebut masih memiliki nilai estetika dan dapat menjadi bagian dari identitas visual Taman Samarendah.
“Kalau masih aman, tidak perlu dibongkar,” ujarnya.
Menara lampu hias itu diketahui dibangun PT Vista Media pada 2019 melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Fasilitas tersebut menjadi salah satu elemen dalam penataan kawasan Taman Samarendah dan kemudian dikenal masyarakat sebagai bagian dari tampilan taman.
Persoalan kemudian muncul setelah masa kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Vista Media berakhir. Kondisi tersebut memunculkan rencana atau usulan pembongkaran menara, sehingga Pemkot Samarinda kini perlu menentukan langkah terhadap fasilitas yang telah berdiri selama beberapa tahun tersebut.
Menurut Rohim, berakhirnya kerja sama dan kondisi fisik bangunan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dipertimbangkan secara terpisah. Jika secara teknis bangunan masih aman dan tidak menimbulkan persoalan, pemerintah dinilai sebaiknya tidak langsung mengambil keputusan pembongkaran.
Ia juga meminta pemerintah menghitung dampak pembongkaran terhadap kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, setiap pengeluaran harus disesuaikan dengan skala prioritas, terlebih kondisi keuangan daerah membutuhkan pengelolaan anggaran yang lebih selektif.
Pembongkaran, kata Rohim, bukan hanya membutuhkan biaya untuk menurunkan dan membersihkan bangunan. Jika nantinya pemerintah ingin mengganti menara tersebut dengan ikon atau struktur baru, akan muncul kebutuhan anggaran tambahan untuk perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pengganti.
“Jangan sampai bongkar, lalu bangun lagi,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar kebijakan pemerintah tidak justru menambah beban belanja daerah. Apabila fasilitas yang ada masih memenuhi standar keselamatan dan kelayakan, mempertahankannya dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih efisien dibandingkan membongkar dan membangun struktur baru.
Rohim mendorong Pemkot Samarinda segera melakukan kajian teknis sebagai dasar pengambilan keputusan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi struktur, tingkat korosi, ketahanan material serta aspek keselamatan lainnya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan menara masih aman, ia berharap pemerintah mempertimbangkan untuk mempertahankannya sebagai bagian dari kawasan Taman Samarendah. Pemerintah cukup melakukan pemeliharaan apabila ditemukan bagian yang membutuhkan perbaikan, tanpa harus mengeluarkan anggaran besar untuk pembongkaran dan pembangunan kembali.
“Kalau aman, lanjutkan saja,” katanya.
Rohim kembali mengingatkan agar setiap kebijakan terkait fasilitas publik mempertimbangkan aspek keamanan, manfaat, estetika dan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, ikon atau elemen visual kota memang memiliki nilai penting, tetapi penggunaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, keputusan mengenai nasib menara lampu hias di Taman Samarendah diharapkan tidak hanya didasarkan pada berakhirnya kerja sama dengan pihak swasta, tetapi melalui kajian teknis dan perhitungan anggaran yang matang. Pemerintah pun dinilai perlu memastikan setiap langkah yang diambil memberikan manfaat terbaik bagi kawasan dan masyarakat Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












