Menu

Mode Gelap
HUT ke-81 RI di Nusantara Semakin Meriah, Otorita IKN Siapkan Karnaval hingga Night Run Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha Porsentara 2026 Berakhir, 138 Kontingen Semarakkan Olahraga dan Seni di Nusantara PHM Hadirkan Layanan Mata Gratis, Ratusan Siswa di Delta Mahakam Jalani Pemeriksaan Rayakan HUT RI, Wartawan Kukar Adu Strategi di Meja Domino dan Biliar

BERITA DAERAH · 13 Agu 2026 16:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Penataan Gerobak Kopi, UMKM Tetap Diberi Ruang Berusaha


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mendorong penataan pedagang gerobakan dilakukan secara terukur. Menurutnya, kebijakan tidak hanya berorientasi pada ketertiban ruang publik, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mendorong penataan pedagang gerobakan dilakukan secara terukur. Menurutnya, kebijakan tidak hanya berorientasi pada ketertiban ruang publik, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Menjamurnya gerobak kopi dan usaha kuliner skala kecil di sejumlah kawasan Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pertumbuhan usaha tersebut dinilai menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memanfaatkan ruang publik untuk mencari penghasilan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah penataan yang lebih terukur terhadap keberadaan pedagang gerobakan. Menurutnya, penataan tidak semestinya hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (13/8/2026). Suparno menilai persoalan muncul ketika aktivitas perdagangan mulai menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Penataan harus tetap berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suparno, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga fungsi fasilitas publik. Trotoar harus dapat digunakan pejalan kaki, sementara badan jalan harus tetap aman dan lancar bagi kendaraan. Karena itu, aktivitas pedagang perlu diarahkan ke lokasi yang sesuai tanpa menghilangkan kesempatan mereka untuk menjalankan usaha.

Ia menilai Pemerintah Kota Samarinda dapat melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang memungkinkan dijadikan lokasi berjualan. Titik tersebut kemudian dapat ditetapkan sebagai kawasan usaha dengan aturan yang jelas, termasuk mengenai jenis usaha, kebersihan, waktu operasional, hingga pengelolaan parkir.

Dengan adanya lokasi yang lebih terarah, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Di sisi lain, pedagang juga memperoleh kepastian tempat untuk menjalankan aktivitas ekonomi tanpa terus-menerus menghadapi risiko penertiban.

“Sediakan titik usaha yang jelas,” terang Suparno.

Selain lokasi, pengaturan waktu operasional juga dinilai penting, terutama bagi pedagang yang berjualan di kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Pemerintah dapat menyesuaikan jam berjualan dengan kondisi kawasan sehingga aktivitas ekonomi tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

Suparno menilai pola penataan semacam itu lebih efektif dibandingkan penertiban yang hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Pemerintah dapat membangun komunikasi dengan pedagang sejak awal, memberikan pemahaman mengenai aturan, kemudian melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga penting karena sebagian pedagang gerobakan menggantungkan pendapatan harian dari usaha mereka. Penjualan kopi, makanan ringan, dan kuliner sederhana menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Di balik gerobak itu ada keluarga yang harus dinafkahi,” ujar Suparno.

Karena itu, Suparno mendorong agar penataan dilakukan melalui pendataan terlebih dahulu. Pemerintah bersama perangkat daerah terkait dapat mengidentifikasi jumlah pedagang, lokasi berjualan, jenis usaha, serta kebutuhan masing-masing pelaku UMKM.

Hasil pendataan tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan lokasi usaha sekaligus memberikan pembinaan. Pedagang juga dapat diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, kebersihan, keamanan pangan, hingga administrasi usaha sesuai ketentuan.

Suparno menegaskan, penataan tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang. Lokasi yang disiapkan pemerintah juga harus memiliki akses yang baik dan potensi konsumen yang memadai. Jangan sampai pedagang ditempatkan di kawasan yang sepi sehingga omzet mereka menurun dan kebijakan tersebut justru tidak berjalan efektif.

“Jangan hanya dipindahkan, tetapi harus dipikirkan pasarnya,” tegas Suparno.

Ia juga meminta agar penanganan pedagang gerobakan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah. Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan tersebut berkaitan dengan pembinaan UMKM, tata ruang, perhubungan, kebersihan, hingga pengelolaan kawasan.

Koordinasi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah terkait dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan koordinasi tersebut, penataan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan sesuai kondisi masing-masing kawasan.

Di sisi lain, Suparno melihat keberadaan gerobak kopi dan usaha kuliner kecil sebenarnya dapat menjadi bagian dari wajah ekonomi perkotaan. Jika ditata secara baik, aktivitas tersebut bahkan berpotensi dikembangkan menjadi kawasan kuliner yang memiliki daya tarik bagi masyarakat.

Karena itu, ia mendorong Pemkot Samarinda mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, penyediaan lokasi yang layak serta pengawasan berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai lebih mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ketertiban kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Kota harus tertib, UMKM tetap hidup,” pungkas Suparno.

Suparno berharap penataan gerobak kopi dan usaha kuliner skala kecil ke depan tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan ketertiban umum. Menurutnya, fenomena tersebut juga mencerminkan geliat ekonomi masyarakat yang perlu difasilitasi dengan kebijakan yang tepat.

Dengan penataan yang terencana, pemerintah diharapkan mampu menjaga fungsi ruang publik sekaligus membuka ruang usaha yang legal, aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, wajah Kota Samarinda dapat semakin tertib tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

PHM Hadirkan Layanan Mata Gratis, Ratusan Siswa di Delta Mahakam Jalani Pemeriksaan

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Rayakan HUT RI, Wartawan Kukar Adu Strategi di Meja Domino dan Biliar

14 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Lampu Mati dan Parkir Sembarangan di Ruang Publik

13 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Imigrasi Samarinda Perkuat Sembilan Komitmen, dari Pelayanan hingga Kemitraan dengan Pers

13 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH