KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare terjadi di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R, 52 tahun, yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi awal mengenai kebakaran diterima kepolisian melalui informasi yang beredar di media sosial. Personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan pemeriksaan awal.
Saat petugas tiba, lahan telah terbakar dengan luas yang diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi untuk mengetahui penyebab kebakaran dan rangkaian kejadian di lokasi.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, membenarkan adanya pengamanan terhadap R. Menurutnya, pria tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembakaran lahan.
“R sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga masih memeriksa saksi dan mendalami barang yang ditemukan,” ujar Arie.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi kebakaran. Barang tersebut berupa satu mekanik korek gas, satu pasang sarung tangan, sebilah parang, kayu bakar, serta daun-daun kering.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan guna mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa kebakaran. Polisi juga melakukan dokumentasi dan pemeriksaan terhadap kondisi di sekitar titik api.
Arie mengatakan penyidik masih mendalami hubungan antara barang-barang yang ditemukan dengan kebakaran yang terjadi. Keterangan R nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta hasil pemeriksaan di lokasi.
“Barang yang diamankan masih kami dalami untuk mengetahui kaitannya dengan kebakaran,” jelasnya.
Penanganan di lapangan melibatkan Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, personel Patroli 110 Beat 1 dan Beat 2, serta Bhabinkamtibmas Makroman. Selain melakukan pemeriksaan, personel juga membantu pengamanan di sekitar lokasi.
Setelah pemeriksaan awal di TKP, R dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk menyusun rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Penyebab Kebakaran Masih Didalami
Polisi masih mendalami penyebab kebakaran, termasuk aktivitas yang dilakukan sebelum api muncul serta kemungkinan keterkaitan R dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi lahan dan barang bukti yang telah diamankan.
Dengan proses tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Perkara tersebut didalami dengan ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi vegetasi yang kering dapat membuat api mudah menyebar dan berpotensi mengancam lahan maupun kawasan di sekitarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap R dan sejumlah saksi masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan perkembangan hukum perkara tersebut.
Status R dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penentuan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












