KUTAIPANRITA.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto atau sekitar 1,057 kilogram di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ID (40), yang saat itu berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan masih adanya sabu seberat kurang lebih satu kilogram yang berkaitan dengan ID.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa informasi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kota Samarinda.
“Dari hasil interogasi, tim memperoleh informasi terkait dugaan keberadaan sabu sekitar satu kilogram yang masih dimiliki ID,” demikian kronologi pengungkapan yang disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (9/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan tim operasional untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.
Sekitar pukul 23.00 Wita pada Jumat malam, petugas mendeteksi keberadaan sebuah paket yang diduga berisi sabu di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim kemudian melakukan pengawasan di lokasi sembari menunggu kedatangan ID dari Balikpapan untuk kepentingan pengembangan perkara.
Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di lokasi bersama petugas lapas yang membawa ID. Dalam proses pengembangan tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka sebuah bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat paket padat berwarna biru yang diduga berisi sabu.
Setelah paket tersebut diamankan, ID dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sementara itu, barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Sabu Dikemas dalam Paket Padat Berwarna Biru
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik hitam yang berisi satu paket padat berwarna biru dengan kemasan pres. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti yang diduga sabu itu mencapai 1.057 gram atau sekitar 1,057 kilogram.
ID diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ditresnarkoba Polda Kaltim masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami keterlibatan ID serta menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan masih berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026












