Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 30 Apr 2024 13:00 WITA ·

Pemkab Kukar Komitmen Cegah Korupsi Melalui MCK KPK


 Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Kartanegara, Ahyani Fadianur Diani.(in/kutaipanrita.id) Perbesar

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Kartanegara, Ahyani Fadianur Diani.(in/kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen dalam memberantas korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MCP merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi.

Untuk memudahkan implementasi, Pemkab Kukar  mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan evaluasi terkait beberapa hal yang dapat dimasukkan kedalam kegiatan tersebut.

“Ada beberapa kriteria sebenarnya yang disampaikan oleh auditnya salah satunya adalah kegiatan-kegiatan yang menyentuh masyarakat yang sudah kita evaluasi,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, pada Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut Ahyani Fadianur Diani mengemukakan bahwa, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya terkait kegiatan ini adalah, dengan menentukan kegiatan serta evaluasi terhadap persyaratan yang diinginkan, agar dapat masuk dalam program MCP KPK.

Setelah itu Ahyani Fadianur Diani, pihaknya akan melakukan pengusulan agar dapat dibuatkan SK oleh Bupati Kutai Kartanegara.

“Bupati yang meng-SK kan usulan kegiatan, batas minimal kegiatan untuk masuk ke  MCP KPK adalah 10 kegiatan dan saat ini kami menyiapkan sekitar 16,” ungkapnya.

Ahyani Fadianur Diani juga mengimbau, agar masyarakat ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“semoga nanti dari sini juga bisa kita lihat, kita monitor dan evaluasi, bukan dari kita saja dari masyarakat dan lainnya bisa ikut berpartisipasi,,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH