Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

BERITA DAERAH · 1 Mei 2024 12:14 WITA ·

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024


 KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024.(istimewa) Perbesar

KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2024.(istimewa)

KUTAIPANRITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00s.d.16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA.Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 085250976474 (Waris), 0852 5062 0665 (Haris Fadillah), dan 0813 4966 4988 (Dia Prastya).

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

Polemik JKN 49 Ribu Warga Memanas, Andi Harun: Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Beban

15 April 2026 - 18:00 WITA

BPS Samarinda Siap Jalankan Sensus Ekonomi 2026, Fokus Data Pelaku Usaha

15 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH