Menu

Mode Gelap
Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027 DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA DAERAH · 16 Mei 2024 15:49 WITA ·

54 Pengawas Sekolah Ikuti Peningkatan Kompetensi


 Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id) Perbesar

Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Sebanyak 54 Pengawas Sekolah dari 18 Kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah, yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor, melalui Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno mengatakan, sesuai dengan Permendikbudnas No. 12 tahun 2007, kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kapasitas serta meningkatkan kualitas para Pengawas Sekolah.

“Pengawas sekolah itu memiliki enam kompetensi yakni kompetensi kepribadian, supervisi manajemen, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta sosial,” ujar Joko Sampurno.

Dalam hal itu, Joko Sampurno meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh bisa menjadi pedoman ketika para pengawas menjalankan tupoksinya.

“Jadi mereka kalau mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang lebih, maka akan disegani oleh kepala sekolah dan guru,” sebutnya.

Lebih lanjut Joko Sampurno menjelaskan bahwa, pengawas diangkat dari guru atau kepala sekolah yang memenuhi syarat yaitu harus memiliki sertifikat calon pengawas. Selain memiliki sertifikat, calon pengawas juga disyaratkan untuk memenuhi kriteria sebagai guru.

Tak hanya itu, terkait dengan tupoksi dari pengawas, Joko Sampurno juga menyebut bahwa tugas dari para pengawas salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap para guru dan kepala sekolah.

Hal itu dikarenakan, pengawas merupakan perpanjangan tangan dari Disdikbud Kukar selain UPT pelayanan kependidikan di setiap kecamatan.

“Kalau ada guru maupun kepala sekolah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal maka pengawas sekolah akan melakukan pembinaan sebelum sampai pada level dinas,” pungkas Joko Sampurno.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027

26 Juni 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB

26 Juni 2026 - 16:00 WITA

Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS

26 Juni 2026 - 15:00 WITA

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

26 Juni 2026 - 13:00 WITA

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

26 Juni 2026 - 11:00 WITA

Sinergi Pemkab Kukar, Swasta, dan Solidaridad Buka Peluang Baru Ekonomi Karbon di Sektor Sawit

26 Juni 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH