Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 16 Mei 2024 15:49 WITA ·

54 Pengawas Sekolah Ikuti Peningkatan Kompetensi


 Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id) Perbesar

Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(in/kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Sebanyak 54 Pengawas Sekolah dari 18 Kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah, yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor, melalui Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno mengatakan, sesuai dengan Permendikbudnas No. 12 tahun 2007, kegiatan ini bertujuan untuk menunjang kapasitas serta meningkatkan kualitas para Pengawas Sekolah.

“Pengawas sekolah itu memiliki enam kompetensi yakni kompetensi kepribadian, supervisi manajemen, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta sosial,” ujar Joko Sampurno.

Dalam hal itu, Joko Sampurno meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh bisa menjadi pedoman ketika para pengawas menjalankan tupoksinya.

“Jadi mereka kalau mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang lebih, maka akan disegani oleh kepala sekolah dan guru,” sebutnya.

Lebih lanjut Joko Sampurno menjelaskan bahwa, pengawas diangkat dari guru atau kepala sekolah yang memenuhi syarat yaitu harus memiliki sertifikat calon pengawas. Selain memiliki sertifikat, calon pengawas juga disyaratkan untuk memenuhi kriteria sebagai guru.

Tak hanya itu, terkait dengan tupoksi dari pengawas, Joko Sampurno juga menyebut bahwa tugas dari para pengawas salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap para guru dan kepala sekolah.

Hal itu dikarenakan, pengawas merupakan perpanjangan tangan dari Disdikbud Kukar selain UPT pelayanan kependidikan di setiap kecamatan.

“Kalau ada guru maupun kepala sekolah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal maka pengawas sekolah akan melakukan pembinaan sebelum sampai pada level dinas,” pungkas Joko Sampurno.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH