Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Sinergi Pemkab Kukar, Swasta, dan Solidaridad Buka Peluang Baru Ekonomi Karbon di Sektor Sawit DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat

BERITA DAERAH · 28 Jun 2025 15:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku dan Seragam, SPMB 2025 Gratis 100 Persen


 Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, Tengah meninjau beberapa sekolah di Kukar terkait Surat Edaran. Perbesar

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, Tengah meninjau beberapa sekolah di Kukar terkait Surat Edaran.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Thauhid Afrilian Noor, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan sejumlah aturan penting menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Salah satu poin utama adalah larangan keras bagi sekolah melakukan praktik jual beli buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Setiap sekolah DILARANG melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, dan semisalnya. Ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah kami tegakkan sejak beberapa tahun terakhir,” tegas Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor, dalam pernyataannya, pada Sabtu (28/06/2025).

Selain itu, ia juga menjelaskan program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mulai diluncurkan tahun ini. Program ini akan menyasar siswa baru pada jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, namun tidak berlaku bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) dan sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Program ini hanya berlaku bagi siswa/i baru tahun ajaran 2025/2026,” jelas Thauhid Afrilian Noor.

Thauhid Afrilian Noor juga mengimbau kepada para orang tua yang telah terlanjur membeli seragam sekolah melalui koperasi atau sumber lainnya, agar menyimpan nota atau kwitansi pembelian.

“Nantinya setelah juknis rampung dan disosialisasikan, akan ditentukan apakah biaya tersebut akan diganti berupa uang atau siswa tetap akan menerima seragam baru dari pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Thauhid Afrilian Noor memastikan bahwa proses pendaftaran dan daftar ulang pada sekolah negeri (PAUD, TK, SD, dan SMP) dilakukan secara gratis 100 persen. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh pihak sekolah.

“Silakan sampaikan aduan atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp 0811 584 1117. Jika berupa aduan, wajib disertai bukti. Jika terbukti, sekolah akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian kepala sekolah,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan langsung, Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah, termasuk SDN 002 Tenggarong dan SMPN 1 Tenggarong. Ia juga memastikan bahwa surat edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 sudah diterima seluruh kepala sekolah se-Kutai Kartanegara.

“Sore ini, kami lanjut meninjau pelaksanaan PPDB di wilayah Kecamatan Muara Jawa,” pungkasnya. (ADV/DisdikbudKukar)

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

26 Juni 2026 - 11:00 WITA

Sinergi Pemkab Kukar, Swasta, dan Solidaridad Buka Peluang Baru Ekonomi Karbon di Sektor Sawit

26 Juni 2026 - 09:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM

24 Juni 2026 - 18:00 WITA

Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

24 Juni 2026 - 17:00 WITA

Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat

24 Juni 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan SDM dan Modal UMKM Agar Mampu Bersaing di Pasar Modern

24 Juni 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH