Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Penipu Belasan Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial Ar akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berulang kali melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sebuah toko handphone di Jalan Kartini, Tenggarong. Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Ar berpura-pura ingin membeli beberapa unit ponsel di Yumna Store. Saat karyawan sibuk mengambilkan barang, pelaku kabur dengan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan handphone senilai kurang lebih Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan. Kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp4,4 juta, motor yang digunakan saat kabur, serta rekaman CCTV,” jelas Ecky.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Ar adalah residivis penipuan dengan catatan panjang. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di Kukar, sekitar 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Semua aksinya menggunakan pola sama: berpura-pura membeli lalu melarikan diri saat korban lengah.

Saat ini Ar mendekam di tahanan Polres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL