Menu

Mode Gelap
Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

IKN NUSANTARA · 4 Okt 2025 19:15 WITA ·

Otorita IKN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara


 Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. Perbesar

Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025.

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Pada operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan:

  1. Penangkapan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  2. Temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
  3. Aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar, Sabtu (04/10/2025) di Nusantara, Kalimantan Timur.

Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. “Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. “Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.

Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN. “Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut BPJS Kesehatan Tinjau IKN, Siap Bangun Kantor Layanan Khusus

4 Mei 2026 - 10:00 WITA

Pelantikan Matra Kaltim di IKN, Basuki Tegaskan Persatuan dan Peran Adat

4 Mei 2026 - 07:00 WITA

Kunjungi IKN, PP Pelti Yakin Pemindahan Ibu Kota Segera Terwujud

3 Mei 2026 - 09:00 WITA

Hardiknas 2026, IKN Perkuat Pendidikan Untuk Wujudkan Kota Dunia dan Hapus Kemiskinan

2 Mei 2026 - 19:00 WITA

Progres IKN Tuai Pujian, Ketua Pt Kaltim: Di Luar Ekspektasi

2 Mei 2026 - 17:00 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA