Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 13:15 WITA ·

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi


 Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui melakukan kekerasan dengan cara menampar bagian mulut korban dan menarik lengannya hingga menyebabkan memar. Perbuatan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” jelas AKP Ecky, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Unit IV PPA Satreskrim bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky K, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.30 Wita, tim berhasil menemukan pelaku di kebun belakang rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL