Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 17:30 WITA ·

DPRD Kaltim Dorong Penetapan UMP 2026 Sebelum 28 November, Kenaikan Diprediksi 6 Persen


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan kembali pentingnya percepatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim merampungkan pembahasan sebelum pengesahan APBD 2026 yang dijadwalkan pada 28 November.

Politisi PAN tersebut mengungkapkan bahwa simulasi awal berbasis formula nasional menunjukkan potensi kenaikan UMP sekitar 6 persen. Jika perhitungan itu diterapkan, maka upah minimum pekerja di Kaltim pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan.

“Formulasi nasional sudah jelas, dan angka 6 persen itu yang mengemuka. Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat menyelesaikan prosesnya sebelum batas waktu,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).

Dasar perhitungan UMP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, sebagaimana aturan, penetapan resmi tetap harus dikeluarkan melalui keputusan gubernur.

Menurut Darlis, kebijakan UMP harus mampu mengakomodasi dua kepentingan besar: pekerja dan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menekan perusahaan, sementara kenaikan yang terlalu rendah dapat menurunkan kesejahteraan buruh.

“Tidak ada gunanya upah besar kalau perusahaan hanya mampu bertahan dua atau tiga bulan lalu tutup. Dampaknya lebih luas, yakni PHK,” ujarnya.

DPRD meminta Pemprov bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai standar. Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, terutama pada sektor dengan tenaga kerja berskala besar.

“Kami harap pemerintah provinsi memberi perhatian penuh. Dunia usaha butuh kepastian, pekerja juga butuh jaminan kelayakan hidup,” tegas Darlis.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH