Menu

Mode Gelap
Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

NASIONAL · 10 Apr 2026 17:00 WITA ·

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026


 Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026 Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, BALI — Indonesia mendorong organisasi internasional untuk membantu membangun standar global dalam pengumpulan dan distribusi royalti musik yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka ASEAN CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).

“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, Indonesia yang tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta membutuhkan masukan dari organisasi global seperti CISAC dan IFPI. “Kami berharap forum ini mendorong kerja sama dan pertukaran informasi antarnegara ASEAN,” katanya.

Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan LMKN ini menjadi pertemuan perdana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) se-ASEAN, sebagai upaya memperbaiki tata kelola royalti musik digital agar lebih adil.

Supratman juga menyoroti pesatnya perkembangan platform digital yang mengubah industri musik, namun belum diimbangi sistem distribusi royalti yang akurat. “Tingginya konsumsi musik tidak selalu sejalan dengan distribusi royalti yang tepat,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bersifat lintas negara sehingga membutuhkan solusi bersama. “Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, Indonesia mendorong penyusunan standar global yang akan dibahas di World Intellectual Property Organization, guna melindungi kreator dari praktik black box royalty dan memastikan pembagian yang lebih adil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut tantangan utama saat ini adalah ketimpangan teknologi dan sistem data. “Eksploitasi karya musik terjadi secara real-time lintas negara, tetapi belum diikuti distribusi royalti yang akurat,” ujarnya.

Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar, penguatan posisi lembaga kolektif, serta integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para kreator di tingkat regional maupun global.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

Trending di NASIONAL