Menu

Mode Gelap
Pulang ke Tenggarong, Rita Widyasari: “Saat Ini Saya Ingin Bersama Keluarga” OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara OIKN Hadir di IEES 2026 Balikpapan, Perkenalkan Progres Pembangunan Nusantara dan Peluang Investasi KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Program dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah Dari Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Satukan Tingkilan dan Keroncong dalam “Rampak Jreng”

NASIONAL · 12 Jun 2026 12:00 WITA ·

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers


 Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Foto: Istimewa.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras dugaan aksi teror yang menimpa media anggotanya, Floresa.co, berupa pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. AMSI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

“AMSI mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap media serta jurnalis,” tegasnya.

Menurut Wahyu, pengiriman kepala ayam dan telur tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa karena mengandung simbol intimidasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada para jurnalis.

“Ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers,” katanya.

AMSI menjelaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melalui tindakan intimidatif.

AMSI juga menyoroti adanya rangkaian peristiwa yang mendahului dugaan teror tersebut. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.

Menurut Wahyu, rangkaian kejadian itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi dan rasa takut di kalangan jurnalis.

“Peristiwa ini perlu diusut tuntas untuk memberikan rasa aman bagi jurnalis,” ujarnya.

AMSI pun mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik dugaan teror tersebut.

Lebih jauh, AMSI mengingatkan bahwa kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan fungsi pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.

“Kebebasan pers adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Wahyu.

Sebagai bentuk dukungan, AMSI menyatakan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co dan berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, berani, serta berpegang teguh pada etika dan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
@2026

Asosiasi Media Siber Indonesia, adalah organisasi nirlaba yang dideklarasikan pada 18 April 2017, oleh 26 pemimpin redaksi dan perusahaan media siber yang ada di Indonesia. Anggota AMSI adalah perusahaan/penerbit media siber yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Dewan Pers. AMSI bertekad membangun ekosistem media siber Indonesia yang sehat, berkualitas, jurnalisme yang patuh pada kode etik, dan tunduk pada kepentingan umum. 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

Trending di NASIONAL