KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada 9 Agustus 2026. Momentum tersebut menjadi refleksi bagi insan jurnalis televisi di Indonesia untuk kembali memperkuat etika, profesionalisme dan independensi profesi di tengah perubahan besar dalam ekosistem media.
Pada peringatan HUT ke-28 tahun ini, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut menjadi seruan bagi seluruh jurnalis televisi agar tetap memegang teguh prinsip jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi melalui media sosial.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Kecepatan distribusi berita melalui platform digital menjadi tantangan tersendiri bagi jurnalis televisi karena tuntutan untuk menyampaikan informasi secara cepat harus tetap diimbangi dengan proses verifikasi dan akurasi.
“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” kata Herik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang terverifikasi, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Perubahan teknologi, kata dia, seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
Independensi Jadi Pilar Utama
Selain tantangan akibat perkembangan teknologi, IJTI juga menyoroti pentingnya menjaga independensi jurnalis. Independensi dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan fungsi pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Herik mengatakan keterbukaan informasi yang semakin luas harus dibarengi dengan komitmen untuk menjaga jurnalisme tetap bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak, baik politik maupun ekonomi.
“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” tegasnya.
IJTI menilai jurnalis tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan informasi tersebut memiliki dasar yang kuat, akurat dan berpihak pada kepentingan publik.
Empat Seruan IJTI di HUT ke-28
Dalam peringatan HUT ke-28, IJTI menyampaikan sejumlah seruan kepada seluruh jurnalis televisi dan pengelola media penyiaran di Indonesia.
Pertama, IJTI menyerukan seluruh jurnalis televisi menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman utama dalam setiap proses kerja jurnalistik.
Kedua, IJTI menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, tekanan maupun upaya pembungkaman dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.
Ketiga, IJTI mendorong jurnalis dan perusahaan media televisi memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak untuk memperluas jangkauan informasi, tanpa mengorbankan kaidah jurnalistik dan independensi media.
Keempat, IJTI kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif dan berpihak pada kepentingan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.
Rawat Kemerdekaan Pers
Melalui peringatan HUT ke-28, IJTI juga mengajak seluruh jurnalis televisi, pengelola media, pemerintah, pemangku kepentingan serta masyarakat untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
IJTI menilai, tantangan industri media ke depan akan semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi, media sosial dan pola konsumsi informasi masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas jurnalis harus menjadi fondasi agar perubahan teknologi tidak menghilangkan esensi jurnalisme.
Jurnalisme yang independen dan bermartabat dinilai menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi yang benar, berimbang dan dapat dipercaya. Pada saat yang sama, pers diharapkan terus menjalankan perannya sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Dengan semangat HUT ke-28, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah profesi jurnalis televisi sekaligus menghadapi era disrupsi dengan tetap menjunjung tinggi etika, akurasi, independensi dan kepentingan publik.
“Jayalah IJTI.”
Sumber: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) @2026












