KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Dewan Pers terus memperkuat upaya perlindungan terhadap karya jurnalistik dengan menghimpun berbagai masukan terkait pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6), sebagai respons atas tantangan baru yang dihadapi industri media di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar Dewan Pers untuk memastikan regulasi hak cipta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberlanjutan industri pers nasional. Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang dihasilkan melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga penyebarluasan kepada masyarakat.
Karena melalui proses tersebut, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah mencari berbagai inovasi dan solusi untuk menjawab persoalan yang dihadapi perusahaan pers di tengah perubahan ekosistem informasi.
“Kita harus bersama-sama mencari cara untuk beradaptasi dengan situasi ini,” ujarnya.
Menurut Komaruddin, daya tahan insan pers dalam menghadapi berbagai tantangan patut diapresiasi. Ia berharap perlindungan karya jurnalistik melalui RUU Hak Cipta dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keberlangsungan industri media di Indonesia.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, peserta juga mendorong adanya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terhadap karya jurnalistik yang mereka produksi dan terbitkan.
Forum juga menilai perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan. Pasalnya, penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, maupun pelatihan model AI telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya.
Selain itu, peserta membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi atas penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai mampu memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun akses masyarakat terhadap informasi.
“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya juga menjadi upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan karya jurnalistik yang bersifat komersial.
“Untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan,” jelasnya.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi, perlindungan hak cipta, dan keberlanjutan industri pers nasional.
Sumber: Dewan Pers @2026












