Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 14:00 WITA ·

Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD


 Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), usai rapat pembahasan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Samarinda. Pembahasan ini difokuskan pada upaya penataan reklame yang lebih tertib serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama anggota Muhammad Yusran dan Aris Mulyanata. Ia menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas perizinan. “Ini masih tahap awal. Ke depan kami akan melibatkan dinas terkait, terutama perizinan, untuk mematangkan regulasi reklame,” ujar Markaca.

Ia menegaskan pentingnya tata kelola reklame yang profesional agar memberi keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus pemerintah daerah. “Kita ingin pengusaha berjalan lancar, pemerintah juga mendapatkan pajak. Jangan sampai reklame banyak, tapi kontribusinya tidak seimbang,” tegasnya.

Salah satu usulan dalam raperda ini adalah penerapan kode QR pada setiap papan reklame guna memudahkan pengawasan dan memastikan legalitas. “Nantinya setiap reklame wajib memiliki QR code, sehingga mudah dikontrol apakah sudah memenuhi kewajiban atau belum,” jelasnya.

Selain itu, penataan lokasi pemasangan reklame juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu estetika kota. “Kita ingin penempatannya tertib dan sesuai aturan, tidak semrawut,” katanya.

Markaca menilai kontribusi sektor reklame terhadap PAD masih belum optimal, sehingga regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. “Perda ini kita dorong agar PAD dari reklame bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus I DPRD Samarinda juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik pemasangan reklame serta menentukan zona yang sesuai. “Kami akan lihat langsung di lapangan untuk memastikan zona reklame berjalan efektif,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH