Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 15 Apr 2026 18:00 WITA ·

Polemik JKN 49 Ribu Warga Memanas, Andi Harun: Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Beban


 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Polemik pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam dialog terbuka yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, ekonom Universitas Mulawarman Purwadi, serta akademisi hukum Najidah.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. “Kalau sebelum sistem berjalan itu redistribusi, tapi kalau setelah berjalan baru dibagi, itu pengalihan beban. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah menanggung seluruh warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC). “Sekitar 890 ribu jiwa sudah ter-cover. Jadi bukan soal mampu atau tidak, tetapi pada dasar kebijakannya,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Andi Harun menyebut surat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim tidak sekadar bersifat edaran, melainkan memuat ketetapan final. “Dalam hukum administrasi, surat seperti ini seharusnya tidak memuat keputusan final. Namun faktanya ada penetapan jumlah dan pengalihan peserta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti narasi publik yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan antar daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji secara objektif. “Kalau bicara keadilan, jangan sampai muncul kesan warga Samarinda bukan bagian dari Kalimantan Timur. Ukurannya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan. Namun, dalam diskusi muncul kekhawatiran bahwa skema tersebut bersifat reaktif, bukan preventif seperti sistem JKN aktif.

Dialog ini menegaskan bahwa polemik 49 ribu peserta JKN tidak hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan. Para narasumber sepakat, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota perlu diperkuat agar layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH