KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memproses pencairan insentif bagi guru non-ASN yang hingga kini belum terealisasi selama sekitar empat bulan. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar di Ruang Banmus, Kamis (30/04/2026).
Pujianto menjelaskan, proses pencairan masih menunggu legal opinion dari kejaksaan guna memastikan aspek regulasi dan legalitas berjalan sesuai ketentuan. “Kami masih menunggu advice dari kejaksaan,” ujarnya singkat.
Ia mengakui, keterlambatan pencairan disebabkan adanya penyesuaian regulasi dan perapian data agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin proses penyaluran tetap sah secara hukum. “Kendalanya di regulasi dan data yang perlu dirapikan,” jelasnya.
Menurutnya, insentif tersebut berbeda dengan gaji. Gaji guru non-PNS tetap dibayarkan oleh yayasan atau sekolah masing-masing, sedangkan insentif merupakan dukungan dari pemerintah daerah. “Ini insentif, bukan gaji,” tegasnya.
Pujianto menyebutkan, jumlah guru non-ASN yang belum menerima insentif diperkirakan sekitar 3.000 orang. Besaran insentif bervariasi, mulai sekitar Rp1 juta di wilayah Tenggarong dan lebih tinggi di daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten. “Semakin jauh wilayahnya, nilainya semakin besar,” katanya.
Ia memastikan, tanggung jawab pencairan tetap berada pada pemerintah daerah dan pihaknya akan mempercepat proses setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai. “Kita akan percepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasrudin, mengapresiasi langkah DPRD yang memfasilitasi aspirasi para guru, khususnya non-ASN. “Kami berterima kasih atas perhatian DPRD,” ucapnya.
Ia menyebut, keterlambatan pencairan insentif selama empat bulan menjadi perhatian serius, namun pihaknya memahami kehati-hatian pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami memahami karena ini menyangkut regulasi,” katanya.
Nasrudin optimistis, setelah legal opinion dari kejaksaan terbit, insentif yang dinantikan para guru dapat segera dicairkan. PGRI, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. “PGRI akan terus mengawal,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah guru non-ASN di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, mencakup sekolah negeri, swasta, hingga madrasah. Namun, untuk pencairan saat ini, diperkirakan sekitar 3.000 guru yang terdampak langsung.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi profesi, diharapkan pencairan insentif dapat segera terealisasi dan kesejahteraan guru non-ASN di Kukar semakin terjamin.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026












