KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menilai perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kukar dan Kaltim masih menjadi celah penting dalam meningkatkan pendapatan daerah. Alat berat, kendaraan operasional, hingga penggunaan bahan bakar dalam jumlah besar sebenarnya dapat dikenai pajak daerah sesuai regulasi.
Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin, mengingatkan bahwa instrumen pajak itu sah dan diatur dalam regulasi perpajakan daerah.
“Pajak alat berat dan pajak BBM merupakan instrumen yang sah dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pemungutan pajak alat berat dan BBM jika dilakukan secara maksimal di tingkat provinsi dapat memberikan dampak positif pada fiskal kabupaten/kota karena akan dibagikan kembali melalui mekanisme bagi hasil. Hal ini dinilai penting agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada penerimaan sektor ekstraktif seperti batu bara dan migas.
DPRD meminta agar pendataan dan penagihan sektor-sektor ini tidak hanya dilakukan saat penilaian administratif, tetapi juga melalui inspeksi lapangan yang lebih rutin untuk menghindari kebocoran potensi penerimaan.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












