KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi jajaran pimpinan DPRD Kota Samarinda serta dihadiri anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam pembukaan sidang, Helmi Abdullah menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku. Dari total 45 anggota DPRD Kota Samarinda, sebanyak 34 anggota hadir mengikuti rapat paripurna tersebut.
Sebelum agenda dimulai, seluruh peserta rapat diajak berdoa bersama agar proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda. Setelah itu, rapat paripurna resmi dibuka dan dilanjutkan dengan agenda utama berupa penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda terkait usulan raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan regulasi daerah yang dinilai mendesak dan memiliki urgensi tinggi untuk segera dibahas pada tahun ini. Kesepakatan bersama itu sekaligus menjadi dasar bagi DPRD untuk memasukkan sejumlah usulan regulasi ke tahapan pembahasan lanjutan.
Usai rapat, Helmi Abdullah menjelaskan terdapat enam rancangan perda yang telah disepakati untuk diproses lebih lanjut. Dua raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Samarinda, sedangkan empat lainnya berasal dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Total ada enam perda yang disepakati malam ini. Dua merupakan usulan DPRD dan empat berasal dari pemerintah kota,” ujar Helmi kepada awak media.
Menurutnya, keberadaan sejumlah raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda. Ia menilai percepatan pembahasan regulasi penting dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat segera diakomodasi melalui kebijakan daerah.
“Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum untuk mendukung berbagai program pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Helmi menambahkan, setelah penandatanganan persetujuan bersama, tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda guna melakukan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya akan masuk proses pembahasan di Bapemperda sebelum nantinya dibahas lebih detail sesuai ketentuan,” tutupnya.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












