KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mendorong agar berbagai festival budaya dan agenda pariwisata daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) sehingga pelaksanaannya lebih terjamin, berkelanjutan, dan tidak mudah berubah seiring pergantian kepemimpinan daerah.
Hal itu disampaikan Andi Harun usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Samarinda terkait penandatanganan kesepakatan bersama rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.
Menurutnya, sejumlah agenda budaya yang selama ini rutin digelar Pemerintah Kota Samarinda masih berpedoman pada keputusan wali kota maupun peraturan wali kota sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang permanen.
Ia menyebut beberapa agenda budaya seperti Festival Mahakam, Festival Budaya Pampang, Pesta Panen, hingga Festival Kampung Budaya telah masuk dalam kalender event tahunan daerah. Namun hingga kini, pengaturannya belum dituangkan dalam bentuk perda.
“Kalau hanya berbentuk keputusan wali kota atau perwali, tentu bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepala daerah berikutnya. Karena itu perlu diperkuat melalui perda agar keberlangsungannya lebih terjamin,” ujar Andi Harun kepada awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan membuat agenda budaya dan pariwisata menjadi bagian dari kebijakan daerah yang wajib dijalankan secara berkesinambungan. Dengan demikian, program tersebut tidak lagi bergantung pada visi kepala daerah yang menjabat, melainkan menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dalam menjaga pelestarian budaya lokal.
Selain itu, Andi Harun juga meminta agar pembahasan terkait festival budaya dimasukkan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) agar pengembangan sektor budaya dan pariwisata memiliki arah yang lebih jelas dan terukur.
Menurutnya, penguatan regulasi sangat penting karena festival budaya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi dan kearifan lokal, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, ekonomi kreatif, hingga sektor pariwisata.
“Harapannya festival-festival budaya ini terus berjalan secara rutin, menjadi identitas daerah sekaligus mampu menggerakkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan melalui perda juga sejalan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan peraturan daerah sebagai salah satu instrumen hukum resmi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Andi Harun berharap penguatan dasar hukum terhadap agenda budaya tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan promosi budaya Kota Samarinda sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu tujuan wisata budaya di Kalimantan Timur.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












