Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

BERITA DAERAH · 11 Mei 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan


 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, memberikan keterangan terkait pembahasan Raperda Pengelolaan B3 yang menitikberatkan pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru dari pemerintah pusat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, memberikan keterangan terkait pembahasan Raperda Pengelolaan B3 yang menitikberatkan pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru dari pemerintah pusat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (11/5/2026). Pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan limbah berbahaya di daerah agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengawasan lingkungan di Kota Tepian.

Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Bagian Hukum Setda Samarinda, serta tim penyusun naskah akademik. Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyelaraskan substansi draft raperda dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pembahasan kali ini lebih banyak menitikberatkan pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional yang telah diperbarui pemerintah pusat.

“Draft perda ini masih perlu penyesuaian, terutama terkait dasar hukum dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah,” ujar Suwarso kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, sejumlah poin dalam draft raperda masih merujuk pada aturan lama sehingga harus diperbarui agar sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut terdapat beberapa kewenangan strategis yang sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyusun aturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Karena itu ada beberapa pasal yang harus dievaluasi ulang agar perda ini nantinya tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Selain membahas substansi pasal, forum rapat juga menyoroti pentingnya penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar penyusunan raperda. Menurut Suwarso, dokumen akademik harus benar-benar mampu menggambarkan kondisi riil Kota Samarinda, termasuk potensi risiko pencemaran dan kebutuhan pengawasan lingkungan di daerah.

“Perlu ada penyesuaian naskah akademik supaya substansi perda benar-benar relevan dengan kebutuhan Kota Samarinda,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan sementara menyepakati bahwa draft raperda akan kembali dikaji oleh panitia khusus bersama tim penyusun sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Evaluasi lanjutan diperlukan agar seluruh materi muatan perda memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif ketika nantinya disahkan.

Di sisi lain, DLH Kota Samarinda memastikan kondisi pengelolaan limbah B3 di wilayah Samarinda hingga saat ini masih dalam kategori aman dan terkendali. Pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pengumpulan limbah terus dilakukan secara berkala guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Suwarso menyebut, saat ini terdapat delapan perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 di Kota Samarinda. Seluruh perusahaan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sehingga operasionalnya dapat dipantau secara legal dan terukur.

“Pengelolaan masih terkendali karena perusahaan pengangkut yang beroperasi sudah memiliki legalitas lengkap,” tutupnya.

 

Pewarta: Fathur Rabbany
Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan

17 Juni 2026 - 13:00 WITA

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

17 Juni 2026 - 12:00 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong

16 Juni 2026 - 16:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

16 Juni 2026 - 15:00 WITA

Gotong Royong Sambut Festival Budaya Dayak Kenyah 2026, Ketua Adat: Warisan Leluhur Harus Tetap Lestari

16 Juni 2026 - 12:00 WITA

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

16 Juni 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH