KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, yang belakangan ramai dikaitkan dengan pengacara ternama Hotman Paris, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Kehadiran investasi baru tersebut pada prinsipnya mendapat dukungan karena dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas usaha di Kota Tepian.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk harus tetap tunduk pada seluruh aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku. Dukungan terhadap investasi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas maupun keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak investor yang ingin menanamkan modal di Samarinda. Akan tetapi, seluruh persyaratan administrasi dan teknis wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Setiap investor tentu berhak menanamkan modalnya di Samarinda. Tetapi seluruh tahapan dan aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Jangan sampai ada persyaratan yang diabaikan karena semua itu merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Ronal saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Ronal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk W Superclub hingga saat ini masih belum diproses. Padahal, Andalalin merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi syarat dasar dalam proses perizinan sebuah usaha yang berpotensi menimbulkan aktivitas lalu lintas cukup tinggi.
Selain Andalalin, terdapat sejumlah persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kelengkapan dokumen bangunan gedung, hingga berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi maupun izin operasional.
Menurut Ronal, seluruh persyaratan tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata. Kehadirannya bertujuan memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat pengguna jalan.
Ia menilai Andalalin menjadi salah satu syarat yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat mengukur dampak operasional usaha terhadap arus kendaraan, kebutuhan akses keluar-masuk, kapasitas parkir, penerangan jalan, hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau ada persyaratan yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, menurut saya tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Politikus tersebut juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, persoalan perizinan harus diselesaikan secara tuntas sejak awal agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persyaratan yang belum dipenuhi dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi dunia usaha. Jika ada pihak yang diberikan kelonggaran tanpa memenuhi aturan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.
“Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Karena itu, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Meski demikian, Ronal kembali menegaskan bahwa DPRD Samarinda tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif. Kehadiran investor baru dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menggerakkan sektor ekonomi pendukung lainnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda berharap seluruh tahapan perizinan W Superclub dapat segera dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, investasi yang masuk ke Kota Samarinda dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjunjung tinggi aspek hukum, keselamatan, dan kepentingan publik.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












