Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Kenalkan Batik Pewarna Alami Khas Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Matangkan Mitigasi Karhutla Hadapi Ancaman El Niño 2026 Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026 DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

BERITA DAERAH · 30 Mei 2024 16:25 WITA ·

Alih Status, 5 RT di Mangkurawang Bakal Jadi Desa Mangkurawang Darat


 Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.(in/kutaipanrinta.id) Perbesar

Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.(in/kutaipanrinta.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kelurahan Mangkurawang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan melakukan alih status terhadap 5 RT  yang rencananya akan selesai di tahun 2024 ini.

5 RT tersebut akan diubah statusnya menjadi sebuah desa dengan nama Mangkurawang Darat, yang pengerjaannya akan di bantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Jadi ada 5 RT yang akan menjadi desa Mangkurawang Darat yakni RT 13 Sampai RT 17,” terang Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, Kamis (30/5/2024)

Terkait kepala desa Mangkurawang Darat, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya menunggu usulan dari masyarakat, yang kemudian akan diteruskan ke DPMD Kukar untuk dilaksanakan pemilihan.

Ardiansyah juga menyebut, saat ini  telah dilaksanakan penentuan titik koordinat tapal batas lokasi Desa Mangkurawang Darat, yakni batas antara Desa Mangkurawang Darat dan Desa Rapak Lambur serta Desa Mangkurawang Darat dan Kelurahan Panji.

“Titik koordinatnya sudah ditentukan tinggal menunggu langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ardiansyah mengemukakan bahwa, alih status 5 RT di Kelurahan Mangkurawang ini merupakan inisiasi dari masyarakat terutama masyarakat dari 5 RT tersebut.

Dimana masyarakat ingin dialihkan statusnya, karena prospek pertanian khususnya di 5 RT tersebut sangat menjanjikan.

“Pertanian di 5 RT itu cukup potensial, makanya mereka minta untuk di alihkan statusnya jadi desa,” beber Ardiansyah.

“Terkait bangunan kantor desa, pengerjaan pembangunannya akan dilakukan setelah desa tersebut terbentuk secara definitive,” imbuh Ardiansyah.

Dalam hal itu, Ardiansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMD dan Dinas PU, untuk segera membangun jika 5 RT tersebut telah beralih fungsi menjadi desa.

“Untuk bangunan kantor desanya setelah ada terbentuknya secara definitif Desa Mangkurang Darat,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda

14 Mei 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH