KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kelurahan Mangkurawang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan melakukan alih status terhadap 5 RT yang rencananya akan selesai di tahun 2024 ini.
5 RT tersebut akan diubah statusnya menjadi sebuah desa dengan nama Mangkurawang Darat, yang pengerjaannya akan di bantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jadi ada 5 RT yang akan menjadi desa Mangkurawang Darat yakni RT 13 Sampai RT 17,” terang Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, Kamis (30/5/2024)
Terkait kepala desa Mangkurawang Darat, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya menunggu usulan dari masyarakat, yang kemudian akan diteruskan ke DPMD Kukar untuk dilaksanakan pemilihan.
Ardiansyah juga menyebut, saat ini telah dilaksanakan penentuan titik koordinat tapal batas lokasi Desa Mangkurawang Darat, yakni batas antara Desa Mangkurawang Darat dan Desa Rapak Lambur serta Desa Mangkurawang Darat dan Kelurahan Panji.
“Titik koordinatnya sudah ditentukan tinggal menunggu langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ardiansyah mengemukakan bahwa, alih status 5 RT di Kelurahan Mangkurawang ini merupakan inisiasi dari masyarakat terutama masyarakat dari 5 RT tersebut.
Dimana masyarakat ingin dialihkan statusnya, karena prospek pertanian khususnya di 5 RT tersebut sangat menjanjikan.
“Pertanian di 5 RT itu cukup potensial, makanya mereka minta untuk di alihkan statusnya jadi desa,” beber Ardiansyah.
“Terkait bangunan kantor desa, pengerjaan pembangunannya akan dilakukan setelah desa tersebut terbentuk secara definitive,” imbuh Ardiansyah.
Dalam hal itu, Ardiansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMD dan Dinas PU, untuk segera membangun jika 5 RT tersebut telah beralih fungsi menjadi desa.
“Untuk bangunan kantor desanya setelah ada terbentuknya secara definitif Desa Mangkurang Darat,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)