Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 15:15 WITA ·

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Khawatir Pemotongan Dana Ganggu Pembangunan: ‘Kegiatan Banyak yang Terancam Tidak Jalan’


 Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang disebut dapat mencapai sekitar Rp6 triliun. Ia menjelaskan bahwa selama ini pembangunan di Kaltim bergantung pada struktur pendanaan yang berada di kisaran Rp20–21 triliun per tahun.

Jika pemotongan benar-benar dilakukan, kata Firnadi, banyak agenda pembangunan yang sudah dinantikan masyarakat berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.

“Kita melihat dampaknya ke depan sangat berat. Dengan pengurangan itu, akan ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Padahal masyarakat sudah menunggu,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perlambatan pembangunan tak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga pada pelayanan publik, ekonomi daerah, dan berbagai sektor lain yang bergantung pada alokasi anggaran.

Firnadi menambahkan bahwa berbagai pihak saat ini menempuh cara yang berbeda untuk merespons situasi tersebut.

Ada yang mengedepankan langkah diplomasi, ada pula yang memilih menunjukkan sikap melalui gerakan atau aksi publik.

Menurutnya, seluruh bentuk penyampaian aspirasi itu sah selama berada dalam koridor hukum dan mempertimbangkan konsekuensinya.

“Harapannya semua proses berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH