Menu

Mode Gelap
PWI Kukar Terima Sapi Kurban dari Pemkab Kukar Jelang Iduladha 1447 H Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Berjalan Berkelanjutan di Hadapan Mahasiswa Kaltim Jelang Iduladha, Bupati Kukar Pastikan Ratusan Hewan Kurban Sehat dan Layak Disembelih Arsa Muda Trofeo U15 Jadi Ajang Asah Mental dan Bakat Pemain Muda Aulia Rahman Basri Dorong Layanan Kesehatan Kukar Naik Kelas, Radioterapi hingga Labkesmas Segera Dikembangkan

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 15:15 WITA ·

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Khawatir Pemotongan Dana Ganggu Pembangunan: ‘Kegiatan Banyak yang Terancam Tidak Jalan’


 Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak rencana pengurangan dana transfer pusat yang disebut dapat mencapai sekitar Rp6 triliun. Ia menjelaskan bahwa selama ini pembangunan di Kaltim bergantung pada struktur pendanaan yang berada di kisaran Rp20–21 triliun per tahun.

Jika pemotongan benar-benar dilakukan, kata Firnadi, banyak agenda pembangunan yang sudah dinantikan masyarakat berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan.

“Kita melihat dampaknya ke depan sangat berat. Dengan pengurangan itu, akan ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Padahal masyarakat sudah menunggu,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perlambatan pembangunan tak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga pada pelayanan publik, ekonomi daerah, dan berbagai sektor lain yang bergantung pada alokasi anggaran.

Firnadi menambahkan bahwa berbagai pihak saat ini menempuh cara yang berbeda untuk merespons situasi tersebut.

Ada yang mengedepankan langkah diplomasi, ada pula yang memilih menunjukkan sikap melalui gerakan atau aksi publik.

Menurutnya, seluruh bentuk penyampaian aspirasi itu sah selama berada dalam koridor hukum dan mempertimbangkan konsekuensinya.

“Harapannya semua proses berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Kukar Terima Sapi Kurban dari Pemkab Kukar Jelang Iduladha 1447 H

25 Mei 2026 - 19:00 WITA

Jelang Iduladha, Bupati Kukar Pastikan Ratusan Hewan Kurban Sehat dan Layak Disembelih

25 Mei 2026 - 13:00 WITA

Arsa Muda Trofeo U15 Jadi Ajang Asah Mental dan Bakat Pemain Muda

24 Mei 2026 - 22:00 WITA

Aulia Rahman Basri Dorong Layanan Kesehatan Kukar Naik Kelas, Radioterapi hingga Labkesmas Segera Dikembangkan

24 Mei 2026 - 20:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pastikan Pasukan Merah Putih Tetap Dipertahankan di Kukar

24 Mei 2026 - 19:00 WITA

Pemkab Kukar Serahkan Seragam dan Peralatan Baru untuk Pasukan Merah Putih

24 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH