Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 15:30 WITA ·

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penguatan Legalitas Labor Suplai dalam Sistem Penyaluran Tenaga Kerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

Ia mengatakan, selama ini masih ada praktik kerja sama yang tidak tercatat dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Menurut Agusriansyah, kerja sama antara labor suplai, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan sebenarnya diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Namun, kelemahan justru muncul ketika dokumen formal seperti Memorandum of Understanding (MoU) tidak disusun secara benar atau tidak disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Yang paling penting itu legal standing-nya. Rumusan kerja sama dan MoU harus benar, sesuai aturan, dan tercatat di Disnaker. Kalau tidak, sangat berisiko menimbulkan masalah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar tidak ada lagi labor suplai atau pihak ketiga yang bekerja tanpa pengawasan. DPRD Kaltim, kata dia, akan mendorong pemerintah memastikan seluruh penyedia tenaga kerja memenuhi standar administrasi dan hukum yang telah ditetapkan.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH