Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 15:30 WITA ·

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penguatan Legalitas Labor Suplai dalam Sistem Penyaluran Tenaga Kerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

Ia mengatakan, selama ini masih ada praktik kerja sama yang tidak tercatat dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Menurut Agusriansyah, kerja sama antara labor suplai, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan sebenarnya diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Namun, kelemahan justru muncul ketika dokumen formal seperti Memorandum of Understanding (MoU) tidak disusun secara benar atau tidak disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Yang paling penting itu legal standing-nya. Rumusan kerja sama dan MoU harus benar, sesuai aturan, dan tercatat di Disnaker. Kalau tidak, sangat berisiko menimbulkan masalah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar tidak ada lagi labor suplai atau pihak ketiga yang bekerja tanpa pengawasan. DPRD Kaltim, kata dia, akan mendorong pemerintah memastikan seluruh penyedia tenaga kerja memenuhi standar administrasi dan hukum yang telah ditetapkan.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH