Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 11 Agu 2026 15:00 WITA ·

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak


 Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.

DPRD Kota Samarinda menilai percepatan tersebut tidak hanya memberi kepastian administrasi bagi masyarakat, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah memperbarui data objek pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan proses balik nama yang lebih cepat akan memudahkan pembaruan data kepemilikan tanah. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah.

“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan,” kata Helmi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan batas maksimal 10 hari kerja, masyarakat memiliki kejelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen yang diurus.

Helmi mendorong kebijakan percepatan tersebut menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia meminta setiap OPD mengevaluasi alur pelayanan dan memangkas tahapan yang tidak diperlukan tanpa mengabaikan ketelitian dan aspek legalitas.

Selain percepatan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Pelaksanaan layanan harus tetap transparan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.

Helmi berharap program percontohan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jika berjalan baik, layanan balik nama maksimal 10 hari kerja dinilai layak dipertahankan dan diperluas.

Menurutnya, layanan yang lebih cepat akan memberikan manfaat ganda, yakni memudahkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah memperoleh data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH