Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

BERITA DAERAH · 11 Agu 2026 15:00 WITA ·

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak


 Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.

DPRD Kota Samarinda menilai percepatan tersebut tidak hanya memberi kepastian administrasi bagi masyarakat, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah memperbarui data objek pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan proses balik nama yang lebih cepat akan memudahkan pembaruan data kepemilikan tanah. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah.

“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan,” kata Helmi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan batas maksimal 10 hari kerja, masyarakat memiliki kejelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen yang diurus.

Helmi mendorong kebijakan percepatan tersebut menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia meminta setiap OPD mengevaluasi alur pelayanan dan memangkas tahapan yang tidak diperlukan tanpa mengabaikan ketelitian dan aspek legalitas.

Selain percepatan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Pelaksanaan layanan harus tetap transparan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.

Helmi berharap program percontohan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jika berjalan baik, layanan balik nama maksimal 10 hari kerja dinilai layak dipertahankan dan diperluas.

Menurutnya, layanan yang lebih cepat akan memberikan manfaat ganda, yakni memudahkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah memperoleh data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027

11 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Jelang Dibuka, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Teras Samarinda II Diperiksa Total

11 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Bankeu Kaltim 2027 Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemkot Samarinda Siapkan Strategi Fiskal

10 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI di Samarinda Digelar Sederhana, DPRD Pilih Perkuat Kegiatan Sosial

10 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Disdikbud Kukar Dorong Pemerataan Rehabilitasi Sekolah, 28 Satuan Pendidikan Jadi Sasaran

10 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH