Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 11 Agu 2026 15:00 WITA ·

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak


 Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai percepatan proses balik nama sertifikat tanah akan memudahkan pembaruan data kepemilikan sekaligus mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.

DPRD Kota Samarinda menilai percepatan tersebut tidak hanya memberi kepastian administrasi bagi masyarakat, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah memperbarui data objek pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan proses balik nama yang lebih cepat akan memudahkan pembaruan data kepemilikan tanah. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah.

“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan,” kata Helmi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan batas maksimal 10 hari kerja, masyarakat memiliki kejelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen yang diurus.

Helmi mendorong kebijakan percepatan tersebut menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia meminta setiap OPD mengevaluasi alur pelayanan dan memangkas tahapan yang tidak diperlukan tanpa mengabaikan ketelitian dan aspek legalitas.

Selain percepatan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Pelaksanaan layanan harus tetap transparan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.

Helmi berharap program percontohan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jika berjalan baik, layanan balik nama maksimal 10 hari kerja dinilai layak dipertahankan dan diperluas.

Menurutnya, layanan yang lebih cepat akan memberikan manfaat ganda, yakni memudahkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah memperoleh data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH