KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.
DPRD Kota Samarinda menilai percepatan tersebut tidak hanya memberi kepastian administrasi bagi masyarakat, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah memperbarui data objek pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan proses balik nama yang lebih cepat akan memudahkan pembaruan data kepemilikan tanah. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyesuaian data perpajakan di daerah.
“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan,” kata Helmi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kepastian waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan batas maksimal 10 hari kerja, masyarakat memiliki kejelasan mengenai waktu penyelesaian dokumen yang diurus.
Helmi mendorong kebijakan percepatan tersebut menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia meminta setiap OPD mengevaluasi alur pelayanan dan memangkas tahapan yang tidak diperlukan tanpa mengabaikan ketelitian dan aspek legalitas.
Selain percepatan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan. Pelaksanaan layanan harus tetap transparan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.
Helmi berharap program percontohan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sementara dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Jika berjalan baik, layanan balik nama maksimal 10 hari kerja dinilai layak dipertahankan dan diperluas.
Menurutnya, layanan yang lebih cepat akan memberikan manfaat ganda, yakni memudahkan masyarakat sekaligus membantu pemerintah memperoleh data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












