KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat melihat seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk riwayat kepemilikan sejumlah perusahaan yang menurutnya telah berdiri jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Rita, perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), telah berdiri sejak 2006 atau sebelum dirinya terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menilai sejarah pendirian perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam melihat perkara yang masih berkembang. Menurutnya, SKN sejak awal memang mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan, sedangkan ABP dan BKS merupakan perusahaan milik anggota keluarganya.
“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.
Rita juga menyatakan dirinya tidak pernah mencampuri pengelolaan perusahaan keluarga selama menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki pengelola dan tanggung jawab operasional sendiri.
“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya selalu berupaya memisahkan kepentingan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga.
“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Rita berharap seluruh fakta terkait kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dinilai berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya. Meski masih menghadapi pengembangan perkara, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara yang sedang dihadapinya agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisinya.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Pewarta : Bay Editor : Fairuzzabady @2026












