Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR Karyawan PT Kalamur Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Lakukan Pencarian Nusantara Jadi Tuan Rumah Kejurnas ALTI dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

BERITA DAERAH · 26 Jul 2025 17:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD dan PNFI


 Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD dan PNFI Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada 26–27 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.

Dalam keterangan persnya, Joko Sampurno menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku pendidikan mengenai proses dan persyaratan pengajuan izin pendirian lembaga PAUD dan PNFI. Menurutnya, regulasi baru mengharuskan lembaga memiliki badan hukum, seperti yayasan, sebagai bentuk legalitas penyelenggara pendidikan.

“Kalau dulu izin mendirikan PAUD cukup diurus ke Dinas Pendidikan, sekarang tidak lagi. Harus berbadan hukum, memiliki NIP tenaga pendidik, dan memenuhi berbagai persyaratan lain sesuai regulasi terbaru,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa PAUD yang dimaksud mencakup TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara untuk PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para operator pendidikan, pengawas, dan penilai terkait prosedur perizinan yang baru agar dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin mendirikan lembaga pendidikan ini menjadi lebih terorganisir dan legal. Jika legal, maka lembaga itu akan mendapat pengakuan formal dan bisa memberikan layanan pendidikan yang sah,” jelas Joko.

Saat ini, menurut pantauan Disdikbud Kukar, belum ditemukan lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi secara ilegal. Namun, Joko menegaskan pentingnya pemenuhan syarat legalitas bagi setiap lembaga yang akan berdiri ke depan.

Terkait pendampingan pasca-sosialisasi, pihaknya membuka ruang komunikasi antara calon penyelenggara pendidikan dengan Dinas Pendidikan. Nantinya, pengurusan perizinan akan diarahkan melalui sistem pelayanan satu pintu atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Jadi, masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD dan PNFI bisa langsung berkonsultasi ke kami. Kami akan arahkan ke prosedur yang tepat,” tutup Joko.

Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kukar berharap lembaga-lembaga pendidikan di Kukar semakin profesional dan memenuhi standar kelayakan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/DisdikbudKukar)

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan

14 November 2025 - 16:00 WITA

Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR

14 November 2025 - 12:30 WITA

Karyawan PT Kalamur Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Lakukan Pencarian

13 November 2025 - 19:00 WITA

Remaja Tenggelam di Pantai Kemala Ditemukan Meninggal

13 November 2025 - 13:30 WITA

Aliansi Mahasiswa Unikarta Bergerak Gelar Aksi Damai

13 November 2025 - 13:00 WITA

Seluruh Korban Ferry Tenggelam di Kutai Barat Ditemukan

13 November 2025 - 08:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH