Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026 #NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan Donor Darah dan Skrining Diabetes di IKN, Perkuat Kesadaran Kesehatan

BERITA DAERAH · 26 Jul 2025 17:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD dan PNFI


 Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD dan PNFI Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada 26–27 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.

Dalam keterangan persnya, Joko Sampurno menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku pendidikan mengenai proses dan persyaratan pengajuan izin pendirian lembaga PAUD dan PNFI. Menurutnya, regulasi baru mengharuskan lembaga memiliki badan hukum, seperti yayasan, sebagai bentuk legalitas penyelenggara pendidikan.

“Kalau dulu izin mendirikan PAUD cukup diurus ke Dinas Pendidikan, sekarang tidak lagi. Harus berbadan hukum, memiliki NIP tenaga pendidik, dan memenuhi berbagai persyaratan lain sesuai regulasi terbaru,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa PAUD yang dimaksud mencakup TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara untuk PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para operator pendidikan, pengawas, dan penilai terkait prosedur perizinan yang baru agar dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin mendirikan lembaga pendidikan ini menjadi lebih terorganisir dan legal. Jika legal, maka lembaga itu akan mendapat pengakuan formal dan bisa memberikan layanan pendidikan yang sah,” jelas Joko.

Saat ini, menurut pantauan Disdikbud Kukar, belum ditemukan lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi secara ilegal. Namun, Joko menegaskan pentingnya pemenuhan syarat legalitas bagi setiap lembaga yang akan berdiri ke depan.

Terkait pendampingan pasca-sosialisasi, pihaknya membuka ruang komunikasi antara calon penyelenggara pendidikan dengan Dinas Pendidikan. Nantinya, pengurusan perizinan akan diarahkan melalui sistem pelayanan satu pintu atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Jadi, masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD dan PNFI bisa langsung berkonsultasi ke kami. Kami akan arahkan ke prosedur yang tepat,” tutup Joko.

Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kukar berharap lembaga-lembaga pendidikan di Kukar semakin profesional dan memenuhi standar kelayakan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/DisdikbudKukar)

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar

10 April 2026 - 18:00 WITA

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas

9 April 2026 - 17:00 WITA

Data Penduduk Tak Sinkron, Pansus DPRD Samarinda Minta Segera Dibedah Ulang

9 April 2026 - 16:00 WITA

Disdukcapil Samarinda Luruskan Data Penduduk, Tegaskan Pentingnya Administrasi Resmi

9 April 2026 - 15:00 WITA

Samarinda Berduka, Hj. Meiliana Tutup Usia Selasa Sore

7 April 2026 - 21:00 WITA

Kunjungan Melonjak, Pantai Biru Kersik Dipoles Jadi Destinasi Unggulan

6 April 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH