KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyatakan sebagian besar rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan di Samarinda Central Plaza (SCP) telah dijalankan oleh pihak pengelola. Meski demikian, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pengelolaan limbah dan sistem lingkungan berjalan sesuai standar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, saat mendampingi Komisi III DPRD Samarinda dalam inspeksi mendadak (sidak) ke SCP, Jumat (6/3/2026).
Basuni menjelaskan, sebelumnya DLH telah melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengelolaan limbah di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengelola diberikan sejumlah rekomendasi untuk melakukan perbaikan.
“Kalau ditemukan hal yang perlu dibenahi, biasanya kami memberikan waktu hingga enam bulan agar pengelola bisa menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan terakhir, DLH menilai sebagian besar rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh manajemen SCP.
“Tadi kita lihat langsung di lapangan, hampir semua rekomendasi sudah dilaksanakan. Artinya antara saran dari DLH dengan kondisi di lapangan sudah cukup sesuai,” jelas Basuni.
Meski demikian, DLH tetap menekankan pentingnya pengawasan rutin untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan pelaksanaan di lapangan.
“Kadang di dokumen kapasitasnya sekian, tetapi dalam praktiknya bisa berubah. Hal-hal seperti ini yang harus terus dipantau agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat,” terangnya.
Terkait potensi bau dari sistem pengolahan limbah, Basuni menyebut hal tersebut masih mungkin terjadi pada tahapan tertentu. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Potensi bau bisa saja muncul, misalnya pada proses filtrasi. Tapi yang utama adalah air limbah yang dibuang sudah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, DLH memiliki dua mekanisme pengawasan, yakni melalui laporan rutin dari pihak pengelola serta pemantauan langsung oleh tim pengawas di lapangan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi administrasi yang mewajibkan pengelola melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












