Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Kenalkan Batik Pewarna Alami Khas Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Matangkan Mitigasi Karhutla Hadapi Ancaman El Niño 2026 Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026 DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:15 WITA ·

DPRD Ingatkan Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Penerapan UMP: Masih Banyak Perusahaan Tidak Patuh


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peringatan ini disampaikan seiring belum ditetapkannya UMP 2026, sementara ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi masalah tahunan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor dengan tenaga kerja besar atau pekerja dengan daya tawar rendah. Kondisi ini membuat buruh rentan menerima upah di bawah standar.

“Masih banyak perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Padahal pekerja berharap ada kepastian upah layak. Di situlah peran pemerintah,” ujar Darlis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak boleh hanya menetapkan angka UMP tanpa memastikan implementasinya berjalan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penetapan UMP tahun 2026 yang belum diumumkan dikhawatirkan akan menambah ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku industri. Menurut DPRD, keputusan gubernur harus segera dikeluarkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian.

Darlis mengingatkan bahwa UMP merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan stabilitas dunia usaha. Kebijakan yang jelas dan ditegakkan dengan baik dapat membantu mencegah gesekan hubungan industrial di berbagai sektor.

“Harapan kami, UMP ditetapkan tepat waktu, dan setelah itu pengawasannya benar-benar diperkuat. Kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda

14 Mei 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH