Menu

Mode Gelap
Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:15 WITA ·

DPRD Ingatkan Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Penerapan UMP: Masih Banyak Perusahaan Tidak Patuh


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peringatan ini disampaikan seiring belum ditetapkannya UMP 2026, sementara ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi masalah tahunan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor dengan tenaga kerja besar atau pekerja dengan daya tawar rendah. Kondisi ini membuat buruh rentan menerima upah di bawah standar.

“Masih banyak perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Padahal pekerja berharap ada kepastian upah layak. Di situlah peran pemerintah,” ujar Darlis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak boleh hanya menetapkan angka UMP tanpa memastikan implementasinya berjalan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penetapan UMP tahun 2026 yang belum diumumkan dikhawatirkan akan menambah ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku industri. Menurut DPRD, keputusan gubernur harus segera dikeluarkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian.

Darlis mengingatkan bahwa UMP merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan stabilitas dunia usaha. Kebijakan yang jelas dan ditegakkan dengan baik dapat membantu mencegah gesekan hubungan industrial di berbagai sektor.

“Harapan kami, UMP ditetapkan tepat waktu, dan setelah itu pengawasannya benar-benar diperkuat. Kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas

6 Mei 2026 - 09:30 WITA

Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret

5 Mei 2026 - 16:00 WITA

PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

5 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH