Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:15 WITA ·

DPRD Ingatkan Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Penerapan UMP: Masih Banyak Perusahaan Tidak Patuh


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peringatan ini disampaikan seiring belum ditetapkannya UMP 2026, sementara ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi masalah tahunan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor dengan tenaga kerja besar atau pekerja dengan daya tawar rendah. Kondisi ini membuat buruh rentan menerima upah di bawah standar.

“Masih banyak perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Padahal pekerja berharap ada kepastian upah layak. Di situlah peran pemerintah,” ujar Darlis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak boleh hanya menetapkan angka UMP tanpa memastikan implementasinya berjalan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penetapan UMP tahun 2026 yang belum diumumkan dikhawatirkan akan menambah ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku industri. Menurut DPRD, keputusan gubernur harus segera dikeluarkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian.

Darlis mengingatkan bahwa UMP merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan stabilitas dunia usaha. Kebijakan yang jelas dan ditegakkan dengan baik dapat membantu mencegah gesekan hubungan industrial di berbagai sektor.

“Harapan kami, UMP ditetapkan tepat waktu, dan setelah itu pengawasannya benar-benar diperkuat. Kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH