Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:15 WITA ·

DPRD Ingatkan Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Penerapan UMP: Masih Banyak Perusahaan Tidak Patuh


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peringatan ini disampaikan seiring belum ditetapkannya UMP 2026, sementara ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi masalah tahunan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor dengan tenaga kerja besar atau pekerja dengan daya tawar rendah. Kondisi ini membuat buruh rentan menerima upah di bawah standar.

“Masih banyak perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Padahal pekerja berharap ada kepastian upah layak. Di situlah peran pemerintah,” ujar Darlis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak boleh hanya menetapkan angka UMP tanpa memastikan implementasinya berjalan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penetapan UMP tahun 2026 yang belum diumumkan dikhawatirkan akan menambah ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku industri. Menurut DPRD, keputusan gubernur harus segera dikeluarkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian.

Darlis mengingatkan bahwa UMP merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan stabilitas dunia usaha. Kebijakan yang jelas dan ditegakkan dengan baik dapat membantu mencegah gesekan hubungan industrial di berbagai sektor.

“Harapan kami, UMP ditetapkan tepat waktu, dan setelah itu pengawasannya benar-benar diperkuat. Kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kaltim: Pendidikan Kontekstual Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Antarwilayah

10 Desember 2025 - 13:42 WITA

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Lokal sebagai Strategi Pembangunan SDM

10 Desember 2025 - 13:41 WITA

DPRD Kaltim Dukung Penguatan Implementasi KUHP Baru Lewat Kerja Sama Pemprov–Kejati

10 Desember 2025 - 13:08 WITA

DPRD Kaltim: Pendidikan Harus Diperkuat Teknologi, Bukan Hanya Bangunan

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

DPRD Kaltim Pertanyakan Sekolah Menengah yang Masih Beli Buku Fisik

10 Desember 2025 - 10:42 WITA

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran OPD

9 Desember 2025 - 14:50 WITA

Trending di BERITA DAERAH