Menu

Mode Gelap
Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 17:30 WITA ·

DPRD Kaltim Dorong Penetapan UMP 2026 Sebelum 28 November, Kenaikan Diprediksi 6 Persen


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan kembali pentingnya percepatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim merampungkan pembahasan sebelum pengesahan APBD 2026 yang dijadwalkan pada 28 November.

Politisi PAN tersebut mengungkapkan bahwa simulasi awal berbasis formula nasional menunjukkan potensi kenaikan UMP sekitar 6 persen. Jika perhitungan itu diterapkan, maka upah minimum pekerja di Kaltim pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan.

“Formulasi nasional sudah jelas, dan angka 6 persen itu yang mengemuka. Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat menyelesaikan prosesnya sebelum batas waktu,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).

Dasar perhitungan UMP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, sebagaimana aturan, penetapan resmi tetap harus dikeluarkan melalui keputusan gubernur.

Menurut Darlis, kebijakan UMP harus mampu mengakomodasi dua kepentingan besar: pekerja dan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menekan perusahaan, sementara kenaikan yang terlalu rendah dapat menurunkan kesejahteraan buruh.

“Tidak ada gunanya upah besar kalau perusahaan hanya mampu bertahan dua atau tiga bulan lalu tutup. Dampaknya lebih luas, yakni PHK,” ujarnya.

DPRD meminta Pemprov bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai standar. Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, terutama pada sektor dengan tenaga kerja berskala besar.

“Kami harap pemerintah provinsi memberi perhatian penuh. Dunia usaha butuh kepastian, pekerja juga butuh jaminan kelayakan hidup,” tegas Darlis.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas

6 Mei 2026 - 09:30 WITA

Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret

5 Mei 2026 - 16:00 WITA

PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

5 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH