Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 17:30 WITA ·

DPRD Kaltim Dorong Penetapan UMP 2026 Sebelum 28 November, Kenaikan Diprediksi 6 Persen


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum penetapan APBD 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan kembali pentingnya percepatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Pemprov Kaltim merampungkan pembahasan sebelum pengesahan APBD 2026 yang dijadwalkan pada 28 November.

Politisi PAN tersebut mengungkapkan bahwa simulasi awal berbasis formula nasional menunjukkan potensi kenaikan UMP sekitar 6 persen. Jika perhitungan itu diterapkan, maka upah minimum pekerja di Kaltim pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan.

“Formulasi nasional sudah jelas, dan angka 6 persen itu yang mengemuka. Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat menyelesaikan prosesnya sebelum batas waktu,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).

Dasar perhitungan UMP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, sebagaimana aturan, penetapan resmi tetap harus dikeluarkan melalui keputusan gubernur.

Menurut Darlis, kebijakan UMP harus mampu mengakomodasi dua kepentingan besar: pekerja dan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menekan perusahaan, sementara kenaikan yang terlalu rendah dapat menurunkan kesejahteraan buruh.

“Tidak ada gunanya upah besar kalau perusahaan hanya mampu bertahan dua atau tiga bulan lalu tutup. Dampaknya lebih luas, yakni PHK,” ujarnya.

DPRD meminta Pemprov bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai standar. Dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, terutama pada sektor dengan tenaga kerja berskala besar.

“Kami harap pemerintah provinsi memberi perhatian penuh. Dunia usaha butuh kepastian, pekerja juga butuh jaminan kelayakan hidup,” tegas Darlis.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok

11 Juli 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026

10 Juli 2026 - 17:00 WITA

Disdikbud Kukar Libatkan Koperasi Sekolah Salurkan Seragam Gratis

9 Juli 2026 - 16:00 WITA

Pemkab Kukar Gandeng Telkom University Siapkan Konsep Internet Desa Gratis

9 Juli 2026 - 15:00 WITA

Disdikbud Kukar Bertahap Isi Kekosongan Kepala Sekolah, Rekrutmen ASN Jadi Solusi Jangka Panjang

9 Juli 2026 - 14:00 WITA

127 Kepala Sekolah Dan 93 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik di Kukar

9 Juli 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH