KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menutup akses jalan umum bagi kendaraan berat perusahaan tambang setelah kerusakan infrastruktur di wilayah pedalaman semakin parah. Keputusan ini diambil sebagai langkah darurat untuk menghentikan degradasi jalan yang tiap tahun menelan anggaran perbaikan cukup besar.
Pengawasan kini diperketat melalui kerja sama dengan Polda Kaltim. Seluruh jenis jalan—baik nasional, provinsi hingga kabupaten—akan dijaga agar truk tambang tak lagi melintas di jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebijakan ini sesuai aturan dan telah lama dinantikan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang memang tidak boleh “menumpang” pada fasilitas publik.
“Kalau kendaraan tambang terus dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak akan pernah berhenti. Makanya jalur sungai harus dimaksimalkan,” kata Sapto, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut langkah pemerintah provinsi ini sebagai titik balik untuk menata ulang tata kelola angkutan tambang yang selama ini merugikan masyarakat di wilayah-wilayah penghubung pedalaman.
DPRD Kaltim berharap pengalihan jalur angkutan ke moda alternatif—termasuk jalur sungai—dapat menekan potensi kerusakan dan memberi kepastian bahwa infrastruktur publik digunakan sebagaimana mestinya.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












