KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mempercepat penyelesaian kewajiban utang daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketersediaan kas daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, usai rapat pembahasan bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Ananta menjelaskan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun anggaran 2025. Nilai tagihan yang harus dibayarkan bervariasi, namun mayoritas berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Selain kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan OPD, terdapat pula kewajiban lain yang berkaitan dengan belanja pegawai. Karena itu, pemerintah menerapkan skala prioritas dalam proses pembayaran agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah,” kata Ananta.
Ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2026 Pemerintah Kota Samarinda telah merealisasikan pembayaran lebih dari 25 persen dari total kewajiban yang harus diselesaikan.
“Nilai yang sudah dibayarkan mencapai sekitar Rp119 miliar, bahkan lebih, dari total kewajiban sekitar Rp400 miliar,” ujarnya.
Menurut Ananta, target pemerintah daerah adalah menuntaskan seluruh pembayaran utang tersebut sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026. Namun, proses pelunasan tetap disesuaikan dengan kondisi penerimaan kas daerah yang masuk secara bertahap sepanjang tahun.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah tidak diterima sekaligus pada awal tahun, melainkan mengalir sesuai jadwal penyaluran pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengatur pembayaran secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.
Ananta juga mengingatkan adanya potensi perubahan pada transfer dana dari pemerintah pusat menjelang akhir tahun yang dapat memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap jadwal pembayaran agar tetap sesuai dengan kondisi fiskal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian utang daerah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Samarinda sesuai arahan Wali Kota Samarinda.
“Penyelesaian kewajiban ini menjadi perhatian pemerintah dan terus kami percepat sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai asal-usul utang tersebut, Ananta menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025. Sementara itu, kewajiban yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya juga tetap menjadi perhatian pemerintah.
Ia menyebutkan, utang yang dikategorikan sebagai kewajiban jangka panjang telah dialokasikan dalam anggaran tersendiri dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Alokasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Dengan skema pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal, Pemerintah Kota Samarinda optimistis seluruh utang daerah dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesehatan keuangan daerah, meningkatkan kepercayaan para penyedia jasa dan mitra pemerintah, serta memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












