Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 30 Jun 2026 17:00 WITA ·

Komisi II DPRD Samarinda Minta BPKAD Buka Seluruh Data Utang Daerah, Iswandi: Jangan Hanya Sebut Rp400 Miliar


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat bersama BPKAD, Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap kewajiban keuangan dan progres penyelesaian utang Pemerintah Kota Samarinda guna memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat bersama BPKAD, Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap kewajiban keuangan dan progres penyelesaian utang Pemerintah Kota Samarinda guna memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan secara terbuka dan rinci seluruh kewajiban keuangan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, data yang disampaikan kepada DPRD tidak boleh hanya berfokus pada utang kegiatan tahun anggaran 2025, tetapi juga harus mencakup seluruh kewajiban yang masih menjadi beban pemerintah daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Iswandi dalam rapat pembahasan bersama jajaran BPKAD Kota Samarinda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat itu, Komisi II mengevaluasi kondisi keuangan daerah, termasuk progres penyelesaian utang pemerintah yang dinilai perlu dipetakan secara menyeluruh agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Iswandi menilai, angka utang sekitar Rp400 miliar yang selama ini disampaikan pemerintah belum mencerminkan keseluruhan kewajiban keuangan daerah. Sebab, masih terdapat berbagai kewajiban lain yang telah terakumulasi selama beberapa tahun dan belum terselesaikan.

“Saya minta penjelasan yang utuh. Jangan hanya disebut utangnya Rp400 miliar, padahal kalau dihitung dengan berbagai kewajiban lainnya nilainya bisa jauh lebih besar,” kata Iswandi.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah tidak hanya berasal dari proyek pembangunan yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Menurutnya, masih terdapat utang kepada pihak ketiga, termasuk pembayaran ganti rugi lahan maupun tanah yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Karena itu, Komisi II meminta BPKAD menyusun pemetaan secara rinci mengenai seluruh kewajiban tersebut, mulai dari asal-usul utang, tahun munculnya kewajiban, nilai yang harus dibayarkan, hingga mekanisme penyelesaiannya.

Menurut Iswandi, data yang lengkap akan memudahkan DPRD dalam mengawasi proses penyelesaian utang sekaligus memastikan pembayaran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai skala prioritas.

Ia mengatakan, utang kegiatan tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp400 miliar memang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini karena berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik serta kewajiban kepada para kontraktor dan penyedia jasa.

Namun demikian, terhadap kewajiban lain yang masih menggantung dari tahun-tahun sebelumnya, Komisi II akan melakukan pembahasan lebih mendalam.

“Kami akan pelajari satu per satu. Kami ingin mengetahui utang ini berasal dari tahun berapa, muncul pada masa kepemimpinan siapa, bentuk kewajibannya seperti apa, bagaimana skema pembayarannya, dan mengapa sampai sekarang belum terselesaikan,” tegasnya.

Iswandi menambahkan, pemerintah daerah tentu memiliki prioritas dalam melakukan pembayaran sesuai kemampuan fiskal. Meski demikian, seluruh kewajiban tetap harus memiliki kepastian penyelesaian agar tidak terus menjadi beban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti progres pembayaran utang kegiatan tahun 2025 yang hingga pertengahan tahun diperkirakan baru mencapai sekitar 25 hingga 30 persen.

Berdasarkan penjelasan BPKAD, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan tagihan bernilai kecil, yakni di bawah Rp100 juta hingga sekitar Rp500 juta. Sementara itu, pembayaran tagihan dengan nilai yang lebih besar masih menunggu penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian seluruh kewajiban keuangan Pemerintah Kota Samarinda. Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap pembayaran berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran yang berlarut-larut di masa mendatang.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH